Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori sebagai berikut:
a. baik, dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);
b. cukup, dengan nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan);
c. kurang, dengan nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan
d. buruk, dengan nilai 50 (lima puluh) ke bawah.
(2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
