Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja meliputi:
a. pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh;
b. pegawai dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan di lingkungan Kementerian;
c. pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar;
e. pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti sakit;
f. pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan
g. calon PNS.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
