Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja meliputi: a. pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh; b. pegawai dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan di lingkungan Kementerian; c. pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan; d. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar; e. pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti sakit; f. pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan g. calon PNS. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction