Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1633) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 huruf f diubah dan huruf r dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: