Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pengelolaan Pelatihan DPDTT adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia aparatur menuju sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Analisis Kebutuhan Pelatihan yang selanjutnya disingkat AKP adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dipersyaratkan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sukses dan untuk menjawab tantangan pada masa yang akan datang.
5. Pelatihan adalah proses pembelajaran dengan menggunakan model, pendekatan, strategi dan metode tertentu yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta agar mampu melaksanakan tugas secara profesional.
6. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
10. Pengembangan Kompetensi ASN adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
11. Sistem Informasi Manajemen Pelatihan adalah rangkaian informasi dan data yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi informasi mengenai pengelolaan pelatihan mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan evaluasi pelatihan.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
13. Tenaga Kepelatihan adalah ASN yang memiliki sertifikat di bidang tertentu yang ditugaskan dalam pengelolaan pelatihan.
14. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah sertifikat diberikan kepada peserta pelatihan yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan pelatihan serta dinyatakan lulus.
15. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan yang selanjutnya disingkat SKTMP adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan yang dinyatakan tidak lulus.
16. Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
17. Pusat Pelatihan Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pusat Pelatihan ASN adalah unit organisasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mempunyai tugas penyelenggaraan pelatihan pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
18. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat BPSDM dan PMDDTT adalah satuan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Coaching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri.
(2) Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama.
(3) E-learning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan penggunaan teknologi informasi.
(4) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pelatihan secara jarak jauh.
(5) Detasering (secondment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dilaksanakan dalam bentuk penugasan atau penempatan ASN pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu.
(6) Pembelajaran alam terbuka (outbond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f dilaksanakan dalam bentuk simulasi membangun semangat kebersamaan.
(7) Patok banding (benchmarking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis.
(8) Pertukaran PNS dengan pegawai swasta, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada
PNS untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi.
(9) Belajar mandiri (self development) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf i dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber pembelajaraan yang tersedia.
(10) Komunitas belajar, community practices, atau networking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf j dilaksanakan dengan berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku ASN sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.
(11) Magang atau praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf l dilaksanakan dalam bentuk pelibatan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil.
(1) Coaching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri.
(2) Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama.
(3) E-learning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan penggunaan teknologi informasi.
(4) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pelatihan secara jarak jauh.
(5) Detasering (secondment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dilaksanakan dalam bentuk penugasan atau penempatan ASN pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu.
(6) Pembelajaran alam terbuka (outbond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f dilaksanakan dalam bentuk simulasi membangun semangat kebersamaan.
(7) Patok banding (benchmarking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis.
(8) Pertukaran PNS dengan pegawai swasta, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada
PNS untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi.
(9) Belajar mandiri (self development) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf i dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber pembelajaraan yang tersedia.
(10) Komunitas belajar, community practices, atau networking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf j dilaksanakan dengan berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku ASN sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.
(11) Magang atau praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf l dilaksanakan dalam bentuk pelibatan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil.