Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim oleh organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA.
5. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
6. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standard layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa
Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Media Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
9. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
10. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
11. Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
12. Jangka waktu pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
e. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) PPID bertugas mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit atau satuan kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
(5) PPID bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan;
b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan dibawah kewenangan;
c. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; dan
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. Nomor Induk Kependudukan;
e. nomor telepon/e-mail;
f. informasi yang dibutuhkan;
g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h. alasan pengecualian; dan
i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan;
b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan dibawah kewenangan;
c. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; dan
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. Nomor Induk Kependudukan;
e. nomor telepon/e-mail;
f. informasi yang dibutuhkan;
g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h. alasan pengecualian; dan
i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.