Correct Article 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penilaian; dan
c. pemberian IPT.
Your Correction
