Correct Article 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Bimbingan, peningkatan kapasitas, dan/atau pelatihan untuk mendapatkan lapangan kerja atau fasilitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e diberikan sesuai dengan kegiatan usaha badan usaha atau pola usaha pokok transmigrasi yang akan dikembangkan.
Your Correction
