Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a berada di Desa.
(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pendamping lokal Desa bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
8. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
