Correct Article 15A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian.
(2) Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan yang dikelola melalui kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Pihak Ketiga.
(3) Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. diseminasi regulasi, kebijakan, dan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. diseminasi program dan/atau kegiatan;
c. bimbingan teknis dan pelatihan masyarakat Desa;
d. fasilitasi partisipasi masyarakat Desa;
e. fasilitasi perencanaan program/kegiatan;
f. fasilitasi pengelolaan program/kegiatan; dan
g. fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Unit Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
7. Ketentuan ayat (2) diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
