Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.
(2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. mentoring;
c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri;
d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar;
e. forum diskusi terfokus; dan
f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
(3) Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
6. Ketentuan ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 15A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
