Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. mentoring; c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri; d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar; e. forum diskusi terfokus; dan f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. (3) Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga. 6. Ketentuan ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 15A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction