Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen Kementerian. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. (3) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula; b. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; c. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; d. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir; e. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan f. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya. (4) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Honorarium dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tenaga Pendamping Profesional wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction