Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
4. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan instrumen hukum.
5. Biro Hukum adalah biro yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum.