Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1863) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: