Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA MEMPEKERJAKAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Kompetensi Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
A. Kompetensi Tenaga Ahli No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli
1. Sekretariat Jenderal
a. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tentang kebijakan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran serta kearsipan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tentang kebijakan perencanaan pada
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tentang kebijakan hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli
d. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tentang kebijakan akuntansi/keuangan dan ekonomi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tentang kebijakan hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pelayanan Sosial Dasar yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Desa yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pendayaagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa yang inovatif; dan
e. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang inovatif.
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli
3. Pembangunan Kawasan Perdesaan
a. memiliki keahlian dalam menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan yang inovatif; dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas yang inovatif.
4. Pengembangan Daerah Tertentu
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Daerah Perbatasan yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Penanganan Daerah Rawan Bencana yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Penanganan Daerah Pasca Konflik yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar yang inovatif; dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Daerah Rawan Pangan yang inovatif.
5. Pembangunan Daerah Tertinggal
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan sumber daya manusia yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakanbidang Peningkatan sarana dan prasarana yang inovatif;
dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan ekonomi lokal yang inovatif.
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli
6. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Bina Potensi Kawasan Transmigrasi yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Penyediaan Tanah Transmigrasi yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pembangunan Permukiman Transmigrasi yang inovatif; dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Penataan Persebaran Penduduk yang inovatif.
7. Pengembangan Kawasan Transmigrasi
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Promosi dan Kemitraan yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Usaha Transmigrasi yang inovatif;
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi yang inovatif; dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pelayanan Pertanahan Transmigrasi yang inovatif.
8. Inspektorat Jenderal
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,bidang Audit program kegiatan instansi yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan kebijakan bidang Verifikasi program kegiatan instansi yang inovatif; dan
c. memiliki keahlian dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang Pengawasan yang inovatif.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi
a. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Penelitian dan Pengembangan yang inovatif;
b. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang inovatif;
c. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Pelatihan Masyarakat yang inovatif; dan
No.
Satuan Kerja Kompetensi Tenaga Ahli
d. memiliki keahlian dalam mendukung menyiapkan, merumuskan, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan bidang Data dan Informasi yang inovatif.
B. Kompetensi Asisten Tenaga Ahli No.
Satuan Kerja Kompetensi Asisten Tenaga Ahli
1. Sekretariat Jenderal
a. memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran serta kearsipan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan akuntansi/keuangan dan ekonomi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan kebijakan hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Pembangunan dan Pemberdayaan
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pelayanan Sosial Dasar;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pengembangan Usaha
No.
Satuan Kerja Kompetensi Asisten Tenaga Ahli Masyarakat Desa Ekonomi Desa;
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pendayaagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Pembangunan Kawasan Perdesaan
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan;
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan; dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas.
4. Pengembangan Daerah Tertentu
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Daerah Perbatasan;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Penanganan Daerah Rawan Bencana;
c. memiliki keahlian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Penanganan Daerah Pasca Konflik;
d. memiliki keahlian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pengembangan Daerah Pulau
No.
Satuan Kerja Kompetensi Asisten Tenaga Ahli Kecil dan Terluar; dan
e. memiliki keahlian dalam mendukung evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang Pengembangan Daerah Rawan Pangan.
5. Pembangunan Daerah Tertinggal
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana;
dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan ekonomi lokal.
6. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bina potensi kawasan transmigrasi;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyediaan tanah transmigrasi;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan permukiman transmigrasi; dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan penataan persebaran penduduk.
7. Pengembangan Kawasan Transmigrasi
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan promosi dan kemitraan, dan transmigrasi;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan
No.
Satuan Kerja Kompetensi Asisten Tenaga Ahli sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan usaha transmigrasi;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan sosial budaya transmigrasi; dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan pertanahan transmigrasi.
8. Inspektorat Jenderal
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Audit program kegiatan instansi;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Verifikasi program kegiatan instansi;
dan
c. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengawasan.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi
a. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. memiliki keahlian dalam mendukung penetapan kebijakan bidang pelatihan masyarakat;
d. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang data dan informasi; dan
e. memiliki keahlian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan, pendidikan dan pelatihan dan informasi.
C. Kompetensi Tenaga Penunjang No.
Satuan Kerja Kompetensi yang dibutuhkan
1. Sekretariat Jenderal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian;
2. Pembangunan memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis,
No.
Satuan Kerja Kompetensi yang dibutuhkan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3. Pembangunan Kawasan Perdesaan memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.
4. Pengembangan Daerah Tertentu memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.
5. Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertinggal.
6. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi.
7. Pengembangan Kawasan Transmigrasi memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
8. Inspektorat Jenderal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
9. Badan memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas
No.
Satuan Kerja Kompetensi yang dibutuhkan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA MEMPEKERJAKAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Kualifikasi dan Besaran Maksimal Honorarium Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang TENAGA AHLI Kualifikasi
Uji Kompetensi Besaran Maksimal Honorarium Pendidikan terakhir Pengalaman kerja relevan/Tahun Utama S1/D4 15 Lulus
15.000.000
S2 10
S3 5 Madya S1/D4 10 Lulus
10.000.000
S2 5
S3 3 Muda S1/D4 5 Lulus
7.000.000
S2 2
S3 0 ASISTEN TENAGA AHLI Kualifikasi
Uji Kompetensi Besaran Maksimal Honorarium Pendidikan terakhir Pengalaman kerja relevan/Tahun) Tingkat I D4 4 Lulus
6.000.000
S1 2
S2 0 Tingkat II D4 2 Lulus
5.000.000
S1 1
S2 0
TENAGA PENUNJANG Kualifikasi
Uji Kompetensi Besaran Maksimal Honorarium Pendidikan terakhir Pengalaman kerja/Tahun Tingkat I D3 2 Lulus
4.000.000
SMA/SMK/STM/ Sederajat 3
S1 0 Tingkat II D3 1 Lulus
3.000.000/UMP Jakarta
SMA/SMK/STM/ Sederajat 2
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO