Article 19A
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan.
9. Frasa Bagian Kesatu Perlindungan pada BAB V dihapus.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: