TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. layanan SPBE.
(1) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu.
(2) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Strategis Kementerian.
(4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(5) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(6) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(7) Penyusunan Arsitektur SPBE dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan data dan informasi.
(8) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Arsitektur SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan Rencana Strategis Kementerian.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang data dan informasi pada Kementerian.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian selain berpedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselaraskan dengan Arsitektur SPBE Kementerian, dan Rencana Strategis Kementerian.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. infrastruktur SPBE;
e. aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit TIK.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan
urusan di bidang TIK dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam 5 ayat (2) huruf d disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian yang terintegrasi.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang tata laksana.
(4) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian.
(2) Data dan informasi yang diperlukan oleh internal dan eksternal Kementerian disediakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh masing-masing unit kerja dan diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses data dan informasi; dan
c. pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan Informasi.
(6) Standar Interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi.
(7) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(2) Integrasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas Data dan Informasi.
(3) Dalam pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengelolaan data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengamanan terhadap sistem elektronik yang memiliki data dan informasi strategis dan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dan pihak ketiga baik sebagai pengelola dan/atau pengguna TIK.
(2) Pengendalian pengamanan data dan informasi dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(3) Pengendalian dan pengamanan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perangkat TIK;
b. Pusat Data;
c. pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery centre); dan
d. perangkat jaringan dan komunikasi data.
(3) Infrastruktur SPBE Kementerian diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan
di bidang TIK.
(4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(5) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE yang meliputi:
a. layanan data (server);
b. penyimpanan data (storage);
c. pemisah (router) dan pemindah data (switch);
d. tempat penyimpanan tenaga (unit power supply);
e. media koneksi jaringan;
f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya;
dan/atau
g. ruangan pusat pengoperasian jaringan (network operation center) sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data.
(2) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan.
(3) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(4) Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan perangkat TIK tercantum pada Peta Rencana SPBE Kementerian.
(5) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan sekumpulan Pusat Data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat Data yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK; dan
b. Pusat Data unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE;
b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE; dan
c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di lingkungan Kementerian.
(1) Desain Pusat Data Kementerian dan manajemen Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memenuhi standar nasional INDONESIA.
(2) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, dapat menggunakan standar internasional.
(3) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data untuk menjamin keamanan data ketika terjadi bencana alam atau kondisi kahar (force majeur).
(4) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) yang diselenggarakan oleh unit kerja
yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(5) Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data Kementerian dan pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan; dan
c. lebar pita (bandwidth).
(2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana pada ayat (1) digunakan secara berbagi pakai.
(1) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (1) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Kementerian.
(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra di lingkungan Kementerian dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Kementerian dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE di
lingkungan Kementerian.
(2) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra di lingkungan Kementerian; dan
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri negara yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang siber dan sandi negara.
(3) Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi.
(1) Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Kebutuhan lebar pita (bandwidth) diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK berdasarkan skala prioritas.
(3) Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lebar pita (bandwidth) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK menggunakan sistem dan dievaluasi setiap bulan.
(4) Hasil evaluasi dipergunakan sebagai dasar oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK dalam meningkatkan kinerja layanan di lingkungan Kementerian.
(1) Aplikasi SPBE Kementerian digunakan untuk memberikan Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(4) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional.
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal unit kerja menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah dioperasikan sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. pengembangan aplikasi sejenis disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. telah mendapat pertimbangan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(3) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dapat dibangun dan dikembangkan oleh
unit kerja di lingkungan Kementerian, setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(1) Situs laman (website) Kementerian merupakan bagian dari Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
(2) Situs laman (website) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. situs laman (website) utama;
b. situs laman (website) unit kerja; dan
c. situs laman (website) khusus.
(1) Situs laman (website) utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a merupakan situs resmi Kementerian dan menggunakan domain Kementerian.
(2) Sistem situs laman (website) utama dibangun, dikembangkan dan dipelihara oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(1) Situs laman (website) unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan situs laman (website) unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Situs laman (website) unit kerja yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang
TIK.
(3) Situs laman (website) unit kerja merupakan subdomain dari domain Kementerian.
(1) Situs laman (website) khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan Aplikasi Khusus yang memberikan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Situs laman (website) khusus merupakan subdomain dari domain Kementerian.
(3) Penamaan situs laman (website) khusus harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(4) Situs laman (website) khusus dibangun oleh masing- masing unit kerja di lingkungan Kementerian, dengan berpedoman pada standar keamanan dan harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapatkan persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk menghindari duplikasi Aplikasi SPBE.
(5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus uji
keamanan dan memenuhi standar keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Uji keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(7) Kekayaan intelektual dan kode sumber atas Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(1) Pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada situs laman (website) utama dengan nama domain resmi Kementerian.
(3) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh situs laman (website) unit kerja dan situs laman (website) khusus di lingkungan Kementerian.
(4) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan nomenklatur struktur organisasi atau kegiatan insidentil atau kebutuhan khusus.
(5) Unit kerja di lingkungan Kementerian yang akan menggunakan subdomain, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(6) Pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pembangunan sistem Keamanan SPBE Kementerian ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE mencakup penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya, mengenai data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK melalui penggunaan sertifikat digital.
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), unit kerja di lingkungan Kementerian wajib melaporkan setiap
permasalahan Keamanan SPBE ke unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(2) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan SPBE Kementerian terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan pemerintahan, meliputi:
a. pengaduan publik;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan
d. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang diterapkan di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(2) Pemanfaatan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(3) Penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) adalah unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Integrasi Layanan SPBE dilakukan untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE di lingkungan Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan Arsitektur SPBE nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian menyediakan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu melalui daring dan/atau meja layanan dalam melaksanakan layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(2) Penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan SPBE secara cepat, efektif, dan efisien.
(3) Penyelenggaraan penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menyediakan hotline center;
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan/ atau
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE.