Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018
PERMEN Nomor 20 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
5. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi
Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang bersifat (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
8. Satuan Kerja adalah instansi yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I/unit organisasi dan atau kebijakan Pemerintah.
9. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
13. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BAB III
RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2018 kepada Gubernur merupakan kegiatan yang bersifat nonfisik bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2018 kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2018 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas program yang meliputi:
a. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. pembangunan daerah tertinggal;
c. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; dan
d. pengembangan kawasan transmigrasi.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan;
b. fasilitasi/dukungan;
c. bimbingan teknis;
d. penyuluhan;
e. supervisi;
f. pembinaan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
(5) Rincian daerah penerima urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Tahun 2018 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2018.
BAB IV
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Article 5
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada gubernur wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Article 6
Article 7
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, kecuali pejabat pengelola keuangan dimaksud berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Article 8
(1) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah pelaksana tugas pembantuan Kementerian.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Organisasi Perangkat Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, gubernur atau bupati/wali kota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Article 9
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Article 5
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada gubernur wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, kecuali pejabat pengelola keuangan dimaksud berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Article 8
(1) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah pelaksana tugas pembantuan Kementerian.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Organisasi Perangkat Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, gubernur atau bupati/wali kota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Article 9
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(3) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
(6) Penghibahan, penatusahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/barang milik daerah.
(7) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan kepada gubernur.
(2) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan administrasi keuangan, sedangkan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Dekonsentrasi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi.
(4) Gubernur/bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
Article 12
(1) Pembinaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
(1) Pemeriksaaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
(2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(3) Pemeriksaan internal pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi/kabupaten/kota.
(2) Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi laporan keuangan dan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Article 16
(1) Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupten/Kota menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, berupa:
a. laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan
b. laporan BMN yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Article 17
Penatausahaan keuangan dan BMN dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan BMN dalam pelaksanaan APBN Tugas Pembantuan dan APBD.
Article 18
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Tata cara penyusunan laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan mengenai penatausahaan BMN.
BAB X
PENARIKAN KEMBALI PELIMPAHAN DAN PENGHENTIAN PENUGASAN
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Article 20
(1) Menteri dapat menghentikan penugasan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Bupati/Wali kota dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
c. Bupati/Wali kota mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang ditugaskan kepada Bupati/Wali kota.
(2) Penghentian penugasan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan.
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
(1) Menteri dapat menghentikan penugasan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Bupati/Wali kota dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
c. Bupati/Wali kota mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang ditugaskan kepada Bupati/Wali kota.
(2) Penghentian penugasan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan.
(1) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya;
b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan
c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN LINGKUP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2018
RINCIAN PENERIMA DAERAH PENERIMA URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
I. PENERIMA DEKONSENTRASI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2018 NO.
SATUAN KERJA PENERIMA DEKONSENTRASI
1. PROVINSI JAWA BARAT
2. PROVINSI JAWA TENGAH
3. PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
4. PROVINSI JAWA TIMUR
5. PROVINSI SULAWESI TENGAH
6. PROVINSI SULAWESI SELATAN
7. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
8. PROVINSI MALUKU
9. PROVINSI BALI
10. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
11. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
12. PROVINSI PAPUA
13. PROVINSI BENGKULU
14. PROVINSI MALUKU UTARA
15. PROVINSI BANTEN
16. PROVINSI BANGKA BELITUNG
17. PROVINSI GORONTALO
18. PROVINSI ACEH
19. PROVINSI SUMATERA UTARA
20. PROVINSI SUMATERA BARAT
21. PROVINSI RIAU
22. PROVINSI JAMBI
23. PROVINSI SUMATERA SELATAN
24. PROVINSI LAMPUNG
25. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
26. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
27. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
28. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
29. PROVINSI SULAWESI UTARA
30. PROVINSI KEPULAUAN RIAU
31. PROVINSI PAPUA BARAT
32. PROVINSI SULAWESI BARAT
33. PROVINSI KALIMANTAN UTARA
II. PENERIMA DEKONSENTRASI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2018
NO.
SATUAN KERJA PENERIMA DEKONSENTRASI
1. PROVINSI ACEH
2. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
3. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
4. PROVINSI JAWA TIMUR
5. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
6. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
7. PROVINSI KALIMANTAN UTARA
8. PROVINSI SULAWESI SELATAN
9. PROVINSI SULAWESI BARAT
10. PROVINSI SULAWESI TENGAH
11. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
12. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
13. PROVINSI BENGKULU
14. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
15. PROVINSI BANTEN
16. PROVINSI MALUKU
17. PROVINSI GORONTALO
18. PROVINSI MALUKU UTARA
19. PROVINSI SUMATERA UTARA
20. PROVINSI SUMATERA BARAT
21. PROVINSI PAPUA
22. PROVINSI PAPUA BARAT
23. PROVINSI SUMATERA SELATAN
24. PROVINSI LAMPUNG
III. JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2018
NO.
SATUAN KERJA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA A.
DEKONSENTRASI
1. PROVINSI DKI JAKARTA
2. PROVINSI JAWA BARAT
3. PROVINSI JAWA TENGAH
4. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
5. PROVINSI JAWA TIMUR
6. PROVINSI SUMATERA BARAT
7. PROVINSI LAMPUNG
8. PROVINSI BALI
9. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
10. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
11. PROVINSI PAPUA
12. PROVINSI BENGKULU
13. PROVINSI BANTEN
14. PROVINSI GORONTALO
15. PROVINSI PAPUA BARAT B.
TUGAS PEMBANTUAN
1. PROVINSI NAD
2. KABUPATEN SIMEULEU
3. KABUPATEN SIJUNJUNG
4. KABUPATEN DHARMAS RAYA
5. KABUPATEN LAHAT
6. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
7. KABUPATEN BANYUASIN
8. PROVINSI SUMATERA SELATAN
9. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
10. KABUPATEN SAMBAS
11. KABUPATEN KAYONG UTARA
12. KABUPATEN SINTANG
13. KABUPATEN LAMANDAU
14. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
15. KABUPATEN PASER
16. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
17. KABUPATEN BANGGAI LAUT
18. PROVINSI SULAWESI TENGAH
19. KABUPATEN MOROWALI
20. KABUPATEN MOROWALI UTARA
21. KABUPATEN SIGI
22. KABUPATEN PARIGI MOUTANG
23. KABUPATEN TOLI-TOLI
24. KABUPATEN TOJO UNA-UNA
25. PROVINSI SULAWESI SELATAN
26. KABUPATEN LUWU TIMUR
27. KABUPATEN TANA TORAJA
28. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
29. KABUPATEN KONAWE
30. KABUPATEN MUNA BARAT
31. KABUPATEN KOLAKA TIMUR
32. KABUPATEN MUNA
33. KABUPATEN SUMBA BARAT
34. KABUPATEN BELU
35. KABUPATEN SUMBA TIMUR
36. KABUPATEN ALOR
37. KABUPATEN MALAKA
38. KABUPATEN NAGEKEO
39. KABUPATEN MERAUKE
40. KABUPATEN KEEROM
41. KABUPATEN BENGKULU SELATAN
42. PROVINSI MALUKU UTARA
43. KABUPATEN GORONTALO
44. KABUPATEN BOALEMO
45. KABUPATEN GORONTALO UTARA
46. KABUPATEN POHUWATO
47. KABUPATEN MANOKWARI
48. KABUPATEN FAK-FAK
49. KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
50. PROVINSI SULAWESI BARAT
51. KABUPATEN MAMUJU UTARA
52. KABUPATEN MAJENE
53. KABUPATEN MAMASA
54. KABUPATEN MAMUJU TENGAH
55. PROVINSI KALIMANTAN UTARA
56. KABUPATEN BULUNGAN
IV. PENERIMA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2018
NO.
SATUAN KERJA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DEKONSENTRASI
1. PROVINSI JAWA TENGAH
2. PROVINSI YOGYAKARTA
3. PROVINSI SUMATERA UTARA
4. PROVINSI JAMBI
5. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
6. PROVINSI MALUKU
7. PROVINSI PAPUA
TUGAS PEMBANTUAN
8. PROVINSI ACEH
9. KABUPATEN ACEH BARAT
10. KOTA SUBULUSSALAM
11. PROVINSI SUMATERA BARAT
12. KABUPATEN PESISIR SELATAN
13. PROVINSI RIAU
14. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
15. PROVINSI SUMATERA SELATAN
16. KABUPATEN MUSI BANYUASIN
17. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
18. KABUPATEN OGAN ILIR
19. KABUPATEN BANYUASIN
20. KABUPATEN LAHAT
21. PROVINSI BANGKA BELITUNG
22. PROVINSI BENGKULU
23. KABUPATEN BEGKULU UTARA
24. KABUPATEN BENGKULU SELATAN
25. PROVINSI LAMPUNG
26. KABUPATEN MESUJI
27. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
28. KABUPATEN SAMBAS
29. KABUPATEN KUBU RAYA
30. KABUPATEN KAYONG UTARA
31. KABUPATEN BENGKAYANG
32. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
33. KABUPATEN GUNUNG MAS
34. KABUPATEN KAPUAS
35. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
36. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
37. KABUPATEN KUTAI TIMUR
38. PROVINSI KALIMANTAN UTARA
39. KABUPATEN BULUNGAN
40. PROVINSI SULAWESI UTARA
41. PROVINSI SULAWESI TENGAH
42. KABUPATEN BUOL
43. KABUPATEN SIGI
44. KABUPATEN MOROWALI
45. KABUPATEN TOLI TOLI
46. PROVINSI SULAWESI SELATAN
47. KABUPATEN WAJO
48. KABUPATEN LUWU UTARA
49. KABUPATEN LUWU TIMUR
50. KABUPATEN PINRANG
51. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
52. KABUPATEN MUNA
53. KABUPATEN KONAWE SELATAN
54. KABUPATEN KONAWE
55. KABUPATEN KONAWE UTARA
56. PROVINSI SULAWESI BARAT
57. KABUPATEN MAJENE
58. KABUPATEN MAMASA
59. KABUPATEN MAMUJU TENGAH
60. PROVINSI GORONTALO
61. KABUPATEN GORONTALO
62. KABUPATEN BOALEMO
63. PROVINSI MALUKU UTARA
64. KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
65. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
66. KABUPATEN KEPULAUAN SULA
67. KOTA TIDORE KEPULAUAN
68. KABUPATEN MALUKU TENGAH
69. KABUPATEN BIMA
70. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
71. KABUPATEN SUMBA TIMUR
72. KABUPATEN MERAUKE
73. KABUPATEN KEEROM
74. PROVINSI PAPUA BARAT
75. KABUPATEN FAK FAK
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
(1) Gubernur MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian.
(3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi, yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; dan
b. Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berwenang MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan menyampaikan hasil penetapan kepada Eselon I terkait.
(5) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I terkait.
(6) Apabila ada penggantian pejabat pengelola keuangan, Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan dekonsentrasi yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I terkait.
(7) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktur Jenderal
Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Gubernur MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian.
(3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi, yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; dan
b. Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berwenang MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan menyampaikan hasil penetapan kepada Eselon I terkait.
(5) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I terkait.
(6) Apabila ada penggantian pejabat pengelola keuangan, Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan dekonsentrasi yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I terkait.
(7) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktur Jenderal
Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.