Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Œ ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI FORMAT NASKAH DINAS A. Naskah Dinas Arahan 1. Naskah Dinas Pengaturan a. Peraturan Sesuai ketentuan Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan tertentu dalam pemerintahan. Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas tidak berlaku terhadap Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. b. Pedoman 1) Susunan pedoman terdiri atas: a) Kepala Pedoman Kepala pedoman adalah judul pedoman ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca dengan penulisan ditebalkan. b) Batang Tubuh Pedoman Bagian batang tubuh pedoman terdiri atas: (1) pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan pengertian; (2) materi pedoman; dan (3) penutup, yang terdiri atas hal yang harus diperhatikan penjabaran lebih lanjut. c) Kaki Pedoman Bagian kaki pedoman, ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: (1) nama jabatan pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat yang menandatangani pedoman dan cap jabatan; dan (3) nama lengkap pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. d) Kepala Lampiran Pedoman Kepala lampiran pedoman adalah tulisan judul pedoman yang ditulis di sudut kanan atas dengan huruf kapital seluruhnya, rata kiri, dan tanpa diakhiri tanda baca. e) Batang Tubuh Lampiran Pedoman Bagian batang tubuh lampiran pedoman terdiri atas: (1) pendahuluan yang berisi latar belakang/dasar pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian; (2) materi lampiran pedoman; dan (3) penutup, yang terdiri atas hal yang harus diperhatikan, penjabaran lebih lanjut. f) Kaki Lampiran Pedoman Bagian kaki lampiran pedoman, ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: (1) nama jabatan pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat yang menandatangani pedoman dan cap jabatan; dan (3) nama lengkap pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 2) Distribusi Pedoman disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian pedoman diikuti dengan tindakan pengendalian. Format Pedoman dapat dilihat pada contoh 1.a dan 1b. Contoh 1a Format Pedoman tanda tangan Menteri Memuat alasan tentang perlu ditetapkan peraturan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak dengan penulisan ditebalkan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun Judul Pedoman yang ditulis dengan huruf kapital Memuat Substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Memuat tentang pengundangan dan di tandatangani Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum Contoh 1b Format Lampiran Pedoman tanda tangan Menteri Tulisan halaman awal Memuat sistematika Pedoman Memuat tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang di tulis dengan huruf kapital tanpa gelar Memuat judul Lampiran Pedoman Terdiri dari Konsepsi Dasar/Pokok- Pokok/Isi Pedoman c. Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis 1) Susunan Susunan untuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis adalah: a) Kepala Kepala petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis adalah tulisan judul lampiran yang ditulis di sudut kanan atas dengan huruf kapital seluruhnya rata tengah dan tanpa diakhiri tanda baca ditebalkan . b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis terdiri atas: (1) pendahuluan yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan pengertian; (2) materi petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian dan hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan; dan (3) penutup. c) Kaki Bagian kaki petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: (1) nama jabatan pejabat yang menandatangani petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) nama lengkap pejabat yang menandatangani petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis ditulis dengan huruf kapital, dengan mencantumkan NIP dan gelar kecuali Menteri. (3) tanda tangan pejabat yang menandatangani petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disertai cap lembaga. 2) Distribusi dan Tembusan Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis diikuti dengan tindakan pengendalian. Format Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dapat dilihat pada contoh 2a dan 2b. Contoh 2a Format Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis tanda tangan Menteri Terdiri dari Konsepsi Dasar/Pokok- Pokok/Isi Pedoman Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang ditulis dengan huruf capital ditebalkan Memuat tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian Penomoran yang Berurutan dalam satu tahun takwim Contoh 2b Format Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis tanda tangan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Terdiri dari Konsepsi Dasar/Pokok-Pokok/Isi Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis KOP Unit Kerja Eselon I yang telah dicetak Judul Petunjuk Pelaksanaan/Teknis yang di tulis dengan huruf capital ditebalkan Memuat tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang di tulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP d. Instruksi 1) Susunan a) Kepala Bagian kepala instruksi terdiri atas: (1) kop instruksi yang ditandatangani Menteri atau pejabat yang berwenang menggunakan lambang negara, disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris ditebalkan; (2) kop instruksi yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo Kementerian yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (4) nomor instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (5) kata tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (6) judul instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (7) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi, ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris. b) Konsiderans Bagian konsiderans instruksi terdiri atas: (1) kata Menimbang, memuat latar belakang penetapan instruksi; dan (2) kata Mengingat, memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan instruksi. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi instruksi. d) Kaki Bagian kaki instruksi ditempatkan di sebelah kiri bawah, terdiri atas: (1) tempat (kota sesuai dengan alamat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan tanggal penetapan instruksi; (2) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda koma; (3) tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN instruksi; dan (4) nama lengkap pejabat yang menandatangani Instruksi ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP kecuali Menteri. (5) tanda tangan pejabat yang menandatangani Instruksi disertai cap lembaga. 2) Distribusi dan Tembusan Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian instruksi diikuti dengan tindakan pengendalian. 3) Hal yang perlu diperhatikan a) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang-undangan. b) wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Format Instruksi dapat dilihat pada contoh 3a dan 3b. Contoh 3a Format Instruksi tanda tangan Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Instruksi Daftar Pejabat yang menerima Instruksi Memuat substansi tentang arahan yang di Instruksikan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital Penomoran yang Berurutan dalam satu tahun takwim Contoh 3b Format Instruksi tanda tangan Pejabat selain Menteri Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP Logo Kementerian dan Nama Jabatan Pimpinan lembaga yang telah dicetak ditebalkan Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital Penomoran yang Berurutan dalam satu tahun takwin Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Instruksi Daftar Pejabat yang menerima Instruksi Memuat substansi tentang arahan yang di Instruksikan e. Standar Operasional Prosedur Susunan Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP a) Halaman Judul Halaman judul merupakan halaman pertama sebagai sampul muka sebuah SOP. Halaman judul ini berisi informasi mengenai: (1) judul SOP; (2) nama unit kerja; (3) tahun pembuatan; dan (4) informasi lain yang diperlukan. b) Keputusan Pimpinan Karena merupakan pedoman bagi setiap pegawai, SOP harus memiliki kekuatan hukum. Dalam halaman selanjutnya setelah halaman judul, disajikan keputusan pimpinan tentang penetapan SOP. c) Daftar Isi SOP Daftar isi digunakan untuk membantu mempercepat pencarian informasi dan menulis perubahan/revisi yang dibuat untuk bagian tertentu dari SOP tersebut. d) Penjelasan Singkat Penggunaan Sebagai sebuah manual, SOP memuat penjelasan bagaimana membaca dan menggunakannya. Isi dari bagian ini antara lain mencakup: (1) ruang lingkup menjelaskan tujuan prosedur dibuat sesuai kebutuhan organisasi; dan (2) ringkasan memuat ringkasan singkat mengenai prosedur yang dibuat. e) Bagian Identitas Bagian identitas dari unsur prosedur dalam SOP dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) logo Kementerian dan nomenklatur unit kerja pembuat; (2) nomor SOP, diisi dengan nomor basah secara berurutan dalam 1 (satu) tahun takwim; (3) tanggal Pengesahan, diisi tanggal pengesahan SOP oleh Pejabat yang berwenang di unit kerja; (4) tanggal Revisi, diisi tanggal SOP direvisi atau tanggal rencana diperiksa kembali SOP yang bersangkutan; (5) pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada unit kerja; Item pengesahan berisi nomenklatur jabatan, tanda tangan, nama pejabat yang disertai dengan NIP serta stempel/cap instansi. (6) judul SOP, sesuai dengan kegiatan tugas dan fungsi yang dimiliki. (7) dasar hukum, berupa peraturan perundang-undangan yang mendasari prosedur yang dibuat menjadi SOP beserta aturan pelaksanaannya; (8) keterkaitan, menjelaskan mengenai keterkaitan dengan prosedur lain yang distandarkan (SOP lain yang secara langsungterkait dalam proses pelaksanaan kegiatan dan menjadi bagian dari kegiatan tersebut); (9) peringatan, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan atau tidak; Peringatan memberikan indikasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan berada di luar kendali pelaksana ketika prosedur dilaksanakan serta berbagai dampak lain yang ditimbulkan. Dalam hal ini dijelaskan pula bagaimana cara mengatasinya bila diperlukan. Umumnya menggunakan kata peringatan, yaitu jika/apabila-maka (if-then) atau batas waktu (dead-line) kegiatan harus sudah dilaksanakan. (10) kualifikasi pelaksana, menjelaskan mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam melaksanakan perannya pada prosedur yang distandarkan; (11) peralatan dan perlengkapan, menjelaskan mengenai daftar peralatan utama (pokok) dan perlengkapan yang dibutuhkan terkait secara langsung dengan sop; (12) pencatatan dan pendataan, memuat berbagai hal yang perlu didata dan dicatat oleh pejabat tertentu. Dalam kaitan ini, perlu dibuat formulir-formulir tertentu yang akan diisi oleh setiap pelaksana yang terlibat dalam proses. Setiap pelaksana yang ikut berperan dalam proses, diwajibkan untuk mencatat dan mendata apa yang sudah dilakukannyadan memberikan pengesahan bahwa langkah yang ditanganinya dapat dilanjutkan pada langkah selanjutnya. Pendataan dan pencatatan akan menjadi dokumen yang memberikan informasi penting mengenai “apakah prosedur telah dijalankan dengan benar”. f) Bagian Diagram Alir (Flowchart) Bagian diagram alir (flowchart) merupakan uraian mengenai langkah-langkah kegiatan secara berurutan dan sistematis dari prosedur yang distandarkan, yang berisi: (1) nomor diisi nomor urut; (2) tahap kegiatan diisi tahapan kegiatan yang merupakan urutan logis suatu proses kegiatan. Biasanya menggunakan kalimat aktif dengan awalan me-. (3) pelaksana merupakan pelaku (aktor) kegiatan. Simbol- simbol diagram alir sesuai dengan proses yang dilakukan. Keterangan simbol sebagaimana ditentukan pada daftar simbol. Pelaksana diisi dengan nama-nama jabatan (Jabatan Fungsional Umum, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural) di Unit Kerja yang bersangkutan dalam melakukan proses kegiatan. Urutan penulisan jabatan dimulai dari jabatan yang terlebih dahulu melakukan tahap kegiatan. Jika dalam SOP tersebut terkait dengan unit lain, jabatan Unit Kerja lain diletakkan setelah kolom jabatan di Unit Kerja yang bersangkutan. (4) mutu baku berisi kelengkapan, waktu, output dan keterangan. Agar SOP ini terkait dengan kinerja, setiap aktivitas hendaknya mengidentifikasikan mutu baku tertentu, seperti waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan persyaratan/kelengkapan yang diperlukan (standar input) dan outputnya. Mutu baku ini akan menjadi alat kendali mutu sehingga produk akhirnya (end product) dari sebuah proses telah memenuhi kualitas yang diharapkan, sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan. Untuk memudahkan dalam pendokumentasian dan implementasi, sebaiknya SOP memiliki kesamaan dalam unsur prosedur meskipun muatan dari unsur tersebut akan berbeda sesuai dengan kebutuhan unit kerja. Norma waktu bisa dalam hitungan menit, jam, hari. g) Bagian Pendukung Bagian Pendukung berisi uraian, keterangan, atau contoh- contoh formulir yang dapat mendukung penjelasan prosedur kegiatan atau menjadi syarat kelengkapan suatu kegiatan. Format SOP dapat dilihat pada contoh 4a, 4b, dan 4c. Contoh 4a format Cover SOP Logo Kementerian Tahun pembuatan SOP Judul Dokumen SOP sesuai unit kerja yang membuatnya Alamat Kementerian STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2024 Jalan Lapan Nomor 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710 Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 – 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id Contoh 4b Bagian Identitas SOP Contoh 4c Format Diagram Alir (Flowchart) SOP Keterangan : : Simbol terminal yang menyatakan permulaan atau akhir dari suatu program : Simbol decision yang menunjukan suatu kondisi tertentu yang akan menghasilkan 2 kemungkinan jawaban : Symbol proses yang menyatakan suatu tindakan atau proses yang dilakukan f. Surat Edaran 1) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat edaran terdiri dari: (1) kop surat edaran yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam, yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris ditebalkan; (2) kop surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo, yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) singkatan Yth., yang diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi surat edaran; (4) tulisan surat edaran yang dicantumkan di bawah lambang negara atau logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ditulis dengan huruf kapital serta nomor surat edaran di bawahnya secara simetris; (5) kata tentang yang dicantumkan di bawah kata nomor surat dan tahun surat edaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (6) rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas: (1) latar belakang tentang perlunya dibuat surat edaran; (2) maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran; (3) ruang lingkup diberlakukannya surat edaran; (4) peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; (5) isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak; dan (6) penutup. c) Kaki Bagian kaki surat edaran ditempatkan di sebelah kanan yang terdiri atas: (1) tempat dan tanggal penetapan; (2) nama lengkap pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP kecuali Menteri; (3) tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat Edaran serta cap lembaga; dan (4) format tembusan ditulis rata kiri. 2) Distribusi Surat edaran disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian surat edaran diikuti dengan tindakan pengendalian. Format Surat Edaran dapat dilihat pada contoh 5a dan 5b. Contoh 5a Format Surat Edaran tanda tangan Menteri Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital Penomoran yang beruntun dalam satu tahun takwim Lambang negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Daftar Pejabat yang menerima surat edaran Memuat isi Edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Daftar Pejabat yang menerima Tembusan Surat Edaran Contoh 5b Format Surat Edaran tanda tangan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KOP Unit Kerja Eselon I cetak warna Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital Daftar Pejabat yang menerima surat edaran Penomoran yang beruntun dalam satu tahun takwim Memuat isi Edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP 2. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) a. Susunan 1) Kepala Bagian kepala keputusan terdiri atas: (a) kop surat dinas yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam, yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris ditebalkan; (b) kop keputusan yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (c) kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (d) nomor keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (e) kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (f) judul keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (g) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma. 2) Konsiderans Bagian konsiderans keputusan terdiri atas: (a) kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/ tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya keputusan; dan (b) kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan. 3) Diktum Bagian diktum keputusan terdiri atas hal-hal sebagai berikut: (a) diktum dimulai dengan kata MEMUTUSKAN yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata MENETAPKAN di tepi kiri dengan huruf awal kapital; (b) isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata MENETAPKAN yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan (c) untuk keperluan tertentu, keputusan dapat dilengkapi dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4) Batang Tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan, tetapi isi keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya. 5) Kaki Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas: (a) tempat dan tanggal penetapan keputusan; (b) nama lengkap pejabat yang menandatangani keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan mencantumkan gelar; (c) nama lengkap pejabat yang menandatangani surat keputusan ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP kecuali Menteri; dan (d) tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat Keputusan serta cap lembaga. b. Pengabsahan 1) Pengabsahan merupakan pernyataan pengesahan bahwa suatu keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan dan didistribusikan oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan isi keputusan. 2) Pengabsahan dicantumkan di sebelah kiri bawah yang terdiri atas kata salinan sesuai dengan aslinya, diikuti dengan nama lembaga, nama jabatan, ruang tanda tangan, dan nama pejabat penanda tangan. 3) Pengabsahan dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dan cap dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. c. Distribusi Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan dan diikuti dengan tindakan pengendalian. d. Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan keputusan yang telah disahkan disimpan sebagai arsip. Format Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) dapat dilihat pada contoh 6a, 6b, 6c, 6d,6e, dan 6f. Contoh 6a Format Keputusan tanda tangan Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Keputusan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Contoh 6b Format Lampiran Keputusan tanda tangan Menteri Judul Lampiran Keputusan Tulisan halaman awal Substansi pendukung tentang ditetapkannya Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang di tulis dengan huruf kapital tanpa gelar Contoh 6c Format Keputusan tanda tangan atas nama Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf Kapital, gelar dan NIP Lambang Negara hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Keputusan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Contoh 6d Format Lampiran Keputusan atas nama Menteri Judul Lampiran Keputusan yang di tulis dengan huruf kapital Tulisan halaman awal Memuat substansi pendukung tentang kebijakan yang ditetapkan dalam Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf Kapital, gelar dan NIP Contoh 6e Format Keputusan tanda tangan Selain Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital, NIP dan gelar Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat Alasan tentang perlu ditetapkan Keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Memuat Substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Lambang Negara berwarna hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Penomoran yang Berurutan dalam satu tahun takwim , , Contoh 6f Format Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal Memuat substansi pendukung tentang kebijakan yang ditetapkan dalam Keputusan Tulisan halaman awal Judul Lampiran Keputusan yang di tulis dengan huruf kapital Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf capital, gelar dan NIP 3. Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah dan Surat Tugas) a. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat perintah/surat tugas terdiri atas: a) kop surat perintah/surat tugas berupa lambang negara berwarna emas yang ditandatangani oleh Menteri, berwarna hitam putih ditandatangani oleh atas nama Menteri, dan menggunakan logo yang ditandangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b) kata surat perintah/surat tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c) nomor, berada di bawah tulisan surat perintah/surat tugas. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat perintah/surat tugas terdiri atas hal-hal sebagai berikut: a) konsiderans meliputi pertimbangan dan/atau dasar pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat perintah/ surat tugas; dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat perintah/surat tugas tersebut; b) diktum dimulai dengan kata memerintahkan/menugaskan, secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri disertai nama dan jabatan pegawai yang mendapat perintah/tugas; c) di bawah kata kepada ditulis kata untuk yang berisi tentang perintah/tugas yang harus dilaksanakan. 3) Kaki Bagian kaki surat perintah/surat tugas ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: a) tempat dan tanggal surat perintah/surat tugas; b) nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Perintah/Surat Tugas selain Menteri ditulis dengan huruf awal kapital dengan mencantumkan NIP dan gelar dan diakhiri dengan tanda baca koma; dan c) tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat serta cap lembaga. b. Distribusi dan Tembusan 1) Surat perintah/surat tugas disampaikan kepada yang mendapat perintah/tugas. 2) Tembusan surat perintah/surat tugas disampaikan kepada unit kerja yang terkait. c. Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar; 2) Jika perintah/tugas merupakan perintah/tugas kolektif, daftar pegawai yang diperintah/ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan dan keterangan; 3) Jika Surat Perintah/Surat Tugas disertai lampiran, pada kolom Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal surat dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan; 4) Apabila Surat Perintah/Surat Tugas terdiri dari beberapa lembar, kop surat hanya digunakan pada lembar pertama; dan 5) Penomoran Surat Perintah/Surat Tugas dilakukan dengan mencantumkan nomor Surat Perintah/Surat Tugas, kode klasifikasi arsip, dan tahun. Format surat perintah/surat tugas dapat dilihat pada contoh 7a, 7b, dan 7c serta 8a, 8b, dan 8c. Contoh 7a Surat Perintah tanda tangan Menteri Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat Alasan tentang perlu ditetapkan Surat Perintah Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Daftar Pejabat yang menerima Perintah Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar Contoh 7b Surat Perintah tanda tangan atas nama Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Lambang Negara berwarna hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat Alasan tentang perlu ditetapkan Surat Perintah Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Daftar Pejabat yang menerima Perintah Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar Contoh 7c Surat Perintah Tanda Tangan Selain Menteri Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Surat Perintah KOP Unit Kerja Eselon I Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Daftar Pejabat yang menerima Perintah Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, gelar dan NIP Contoh 8a Format Surat Tugas tanda tangan Menteri Lambang garuda berwarna emas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Surat Tugas Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Tugas Memuat Substansi arahan yang ditugaskan Daftar Pejabat yang menerima Tugas Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Contoh 8b Surat Tugas tanda tangan atas nama Menteri Lambang Negara berwarna hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Tugas Memuat Substansi arahan yang ditugaskan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Daftar Pejabat yang menerima Tugas Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Surat Tugas Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital gelar Contoh 8c Format Surat Tugas Tanda Tangan selain Menteri Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan KOP Unit Kerja Eselon I Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Surat Tugas Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Daftar Pejabat yang menerima Tugas Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, gelar NIP B. Naskah Dinas Korespondensi 1. Naskah Dinas Korespondensi Intern a. Nota Dinas 1) Susunan a) Kepala Bagian kepala nota dinas terdiri atas: (1) pada kop nota dinas menggunakan logo berwarna terdiri atas nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Unit Kerja yang ditulis secara simetris di tengah atas; (2) kata nota dinas ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) kata nomor ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (4) singkatan Yth. ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik; (5) kata dari ditulis dengan huruf awal kapital; (6) kata hal ditulis dengan huruf awal kapital; (7) kata tanggal ditulis dengan huruf awal kapital; dan (8) terdapat garis horizontal tipis rata kanan kiri naskah. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh nota dinas terdiri atas alinea pembuka, isi dan penutup secara singkat, padat, dan jelas. c) Kaki (1) Bagian kaki nota dinas terdiri atas nama jabatan,tanda tangan, nama pejabat; dan (2) Kata tembusan ditulis dengan huruf awal kapital jika diperlukan; 2) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b) Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan penulisan ditebalkan; c) Jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom Lampiran dicantumkan nomor nota dinas, tanggal dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan; d) Apabila nota dinas terdiri dari beberapa lembar, kop surat hanya digunakan pada lembar pertama; dan e) Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, bulan dengan angka romawi, dan tahun. Format Nota Dinas dapat dilihat pada contoh 9. Contoh 9 Format Nota Dinas KOP Unit Kerja Eselon I dicetak hitam putih Memuat Laporan, Pemberitahuan, Arahan, Peringatan, Saran, Pernyataan atau Permintaan berupa catatan ringkas terhadap satu masalah Memuat nama jabatan, nama lengkap yang ditulis huruf awal kapital dengan gelar dan NIP, tidak dibubuhi cap dinas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim b. Disposisi Format Disposisi dapat dilihat pada contoh 10a, 10b, dan 10c. Contoh 10a Format Disposisi Menteri Contoh 10b Format Disposisi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Contoh 10c Format Disposisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama c. Surat Undangan Intern 1) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat undangan terdiri atas: (1) kop surat undangan yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris ditebalkan; (2) kop surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor, sifat, lampiran dan hal yang diketik di sebelah kiri di bawah kop surat undangan intern; (4) tanggal pembuatan surat yang diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan (5) singkatan Yth. Ditulis di bawah hal, ditebalkan diikuti dengan nama jabatandan alamat yang dikirimi surat undangan intern (jika diperlukan). b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat undangan intern terdiri atas: (1) alinea pembuka; (2) isi surat undangan intern, meliputi hari, tanggal, waktu, tempat dan acara; dan (3) alinea penutup. c) Kaki Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan, nama pejabat disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 2) Hal yang Perlu Diperhatikan a) surat undangan terdiri dari beberapa lembar, kop surat hanya digunakan pada lembar pertama. Format surat undangan dapat dilihat pada contoh 11a, dan 11b. Contoh 11a Format Surat Undangan tanda tangan Menteri Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah dicetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri Contoh 11b Format Surat Undangan tanda tangan selain Menteri Tanggal Pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri dan jumlahnya cukup banyak, dapat dibuat pada daftar lampiran KOP Unit Kerja Eselon I Nama Jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga Memuat isi undangan d. Memorandum Susunan a. Kepala Bagian kepala memorandum terdiri dari: (1) kop memorandum yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam, yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (2) kop memorandum yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo berwarna yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) tulisan memorandum ditulis dengan huruf kapital; (4) tulisan nomor ditulis dengan huruf kapital dan ditulis dibawah tulisan memorandum; (5) singkatan Yth., dari, hal dan tanggal diketik di sebelah kiri di bawah kop memorandum; dan (6) terdapat garis horizontal tipis rata kanan kiri untuk memorandum yang ditandatangani oleh selain Menteri. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh memorandum terdiri atas: (1) alinea pembuka; (2) isi memorandum meliputi hari, tanggal, waktu dan acara; dan (3) alinea penutup. c. Kaki Bagian kaki memorandum terdiri atas nama jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan, nama pejabat disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Format Memorandum dapat dilihat pada contoh 12a dan 12b. Contoh 12a Format Memorandum yang tanda tangan Menteri Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan yang telah di cetak Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/pendapat kedinasan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar, tidak dibubuhi cap dinas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Contoh 12b Format Memorandum yang ditandatangani oleh selain Menteri KOP Unit Kerja Eselon I Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/pendapat kedinasan Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar dan NIP, tidak dibubuhi cap dinas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim 2. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern a. Surat Dinas 1) Bentuk surat dinas adalah semi block style atau bentuk setengah lurus. 2) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat dinas terdiri atas: (1) kop surat dinas yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas, yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam putih disertai dengan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (2) kop surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor, lampiran dan hal, diketik dengan huruf awal kapital di sebelah kiri di bawah kop surat dinas; (4) tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; (5) singkatan Yth. ditulis di bawah hal, ditebalkan dengan diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat; dan (6) alamat surat yang ditulis di bawah Yth. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat dinas terdiri atas alinea pembuka, isi dan penutup. c) Kaki Bagian kaki surat dinas ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas: (1) nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri tanda baca koma disertai, NIP dan gelar; (2) tanda tangan pejabat; (3) nama lengkap pejabat/penanda tangan yang ditulis dengan huruf awal kapital; (4) stempel/cap dinas yang digunakan sesuai dengan ketentuan; dan (5) tembusan yang memuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada). 3) Distribusi Surat dinas disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian surat dinas diikuti dengan tindakan pengendalian. 4) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas; b) Jika surat dinas disertai lampiran, pada lembar Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan; c) Hal berisi pokok surat dinas sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca. Format surat dinas dapat dilihat pada contoh 13a dan 13b. Contoh 13a Format Surat Dinas Menteri Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah di cetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, dibubuhi cap dinas tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri Contoh 13b Format Surat Dinas untuk selain Menteri Nama jabatan, nama lengkap yang ditulis huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga b. Surat Undangan 1) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat undangan terdiri atas: (1) kop surat undangan yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (2) kop surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor, sifat, lampiran dan hal yang diketik di sebelah kiri di bawah kop surat undangan intern; (4) tanggal pembuatan surat yang diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan (5) singkatan Yth. Ditulis di bawah hal, ditebalkan diikuti dengan nama jabatandan alamat yang dikirimi surat undangan intern (jika diperlukan). b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat undangan intern terdiri atas: (1) alinea pembuka; (2) isi surat undangan intern, meliputi hari, tanggal, waktu, tempat dan acara; dan (3) alinea penutup. c) Kaki Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan, nama pejabat disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 2) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Format surat undangan sama dengan format surat dinas, bedanya adalah bahwa pihak yang dikirimi surat pada surat undangan dapat ditulis pada lampiran; b) Surat undangan untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu; c) Jika surat undangan disertai lampiran, pada halaman Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan; dan d) Apabila surat undangan terdiri dari beberapa lembar, kop surat hanya digunakan pada lembar pertama. Format surat undangan dapat dilihat pada contoh 14a, 14b, dan 14c. Contoh 14a Format Surat Undangan tanda tangan Menteri Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah dicetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri Contoh 14b Format Surat Undangan tanda tangan selain Menteri Tanggal Pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri dan jumlahnya cukup banyak, dapat dibuat pada daftar lampiran Memuat isi undangan KOP Unit Kerja Eselon I Nama Jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga Contoh 14c Format Kartu Undangan C. Naskah Dinas Khusus 1. Perjanjian a. Perjanjian Dalam Negeri Susunan Perjanjian Dalam Negeri terdiri atas: (1) Kepala Bagian kepala terdiri atas: (a) lambang negara (untuk Menteri) diletakkan secara simetris, atau logo (untuk non Menteri) yang diletakkan di sebelah kanan dan kiri atas, disesuaikan dengan penyebutan nama lembaga; (b) tulisan tentang ditulis dengan huruf kapital; (c) judul perjanjian; dan (d) nomor. (2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh perjanjian kerja sama memuat materi perjanjian, antara lain tujuan kerja sama, ruang lingkup kerja sama, pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, penutup dan hal-hal lain yang menjadi kesepakatan para pihak. (3) Kaki Bagian kaki perjanjian kerja sama terdiri atas nama penanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi (jika dipandang perlu), dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Format Perjnajian Dalam Negeri dapat dilihat pada contoh 15a, 15b, dan 15c. Contoh 15a Format Perjanjian Dalam Negeri yang menggunakan Lambang Negara Contoh 15b Format Perjanjian Kerja Sama menggunakan logo lembaga Contoh 15c Format Perjanjian Kerja Sama menggunakan logo lembaga b. Perjanjian Internasional Susunan Perjanjian Internasional terdiri atas: (1) kepala Bagian kepala terdiri atas: (a) lambang negara tiap-tiap pihak yang diletakkan di tengah atas; (b) nama pihak yang mengadakan perjanjian internasional/memorandum of understanding (mou); dan (c) judul perjanjian internasional. (2) batang Tubuh Bagian batang tubuh terdiri atas: (a) penjelasan para pihak sebagai pihak yang terikat oleh perjanjian internasional/MoU; (b) keinginan para pihak; (c) pengakuan para pihak terhadap perjanjian internasional tersebut; (d) rujukan terhadap Surat Minat/Surat Kehendak; (e) acuan terhadap ketentuan yang berlaku; dan (f) kesepakatan kedua belah pihak terhadap ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal. (3) kaki Bagian kaki terdiri atas: (a) nama jabatan pejabat penanda tangan selaku wakil pemerintah masing-masing, tanda tangandan nama pejabat penanda tangan, yang letaknya disesuaikan dengan penyebutan dalam judul perjanjian internasional; (b) tempat dan tanggal penandatangan perjanjian internasional; dan (c) penjelasan teks bahasa yang digunakan dalam perjanjian internasional dan segel asli. Format Perjanjian Internasional dapat dilihat pada contoh 16a dan 16b. Contoh 16a Format Memorandum Of Understanding Contoh 16b Format Memorandum Of Understanding 2. Surat Kuasa a. Surat kuasa terdiri dari dua jenis, yaitu surat kuasa biasa dan surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers). b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat kuasa terdiri atas: a) Kop surat kuasa terdiri dari logo dan nama lembaga, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) Judul surat kuasa; dan c) Nomor surat kuasa. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan. 3) Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan dan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Format surat kuasa biasa dapat dilihat pada contoh 17 dan surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) dapat dilihat pada contoh 18 dan 19. Contoh 17 Format Surat Kuasa KOP Unit Kerja Eselon I Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakuan suatu tindakan tertentu Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat identitas yang memberikan kuasa dan yang diberikan kuasa Contoh 18 Format Surat Kuasa (Full Powers) untuk Penandatanganan MoU Contoh 19 Format Surat Kuasa untuk Penandatanganan MoU (Dalam Bahasa Inggris) 3. Berita Acara a. Susunan 1) Kepala Bagian kepala berita acara terdiri atas: a) kop berita acara, terdiri atas lambang negara/logo dan nama Kementerian diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul berita acara; dan c) nomor berita acara. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh berita acara terdiri atas: a) tulisan hari, tanggal dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat berita acara; b) substansi berita acara; c) keterangan yang menyebutkan adanya lampiran; dan d) penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. 3) Kaki Bagian kaki berita acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi. b. Lampiran Berita Acara Lampiran berita acara adalah dokumen tambahan yang berisi antara lain laporan, notulensi, memori daftar seperti daftar aset/arsip yang terkait dengan materi muatan suatu berita acara. Format Berita Acara dapat dilihat pada contoh 20. Contoh 20 Format Berita Acara 1. 2. Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim KOP Unit Kerja Eselon I Memuat kegiatan yang dilaksanakan Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Tanda tangan para pihak dan para saksi 4. Surat Keterangan Susunan Surat Keterangan terdiri atas: a) Kepala Bagian kepala surat keterangan terdiri atas: 1) Kop surat keterangan, terdiri atas logo dan nama Kementerian diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; 2) Judul surat keterangan; dan 3) Nomor surat keterangan. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat keterangan memuat pejabat yang menerangkan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atau tentang seseorang yang diterangkan, maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan. c) Kaki Bagian kaki surat keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan dan nama pejabat yang membuat surat keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. Format Surat Keterangan dapat dilihat pada contoh 21a dan 21b. Contoh 21a Format Surat Keterangan tentang Seseorang Memuat identitas yang memberikan keterangan KOP Unit Kerja Eselon I Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat identitas yang memberikan keterangan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, gelar dan NIP dibubuhi cap lembaga Contoh 21b Format Surat Keterangan tentang peristiwa KOP Unit Kerja Eselon I Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberikan keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital gelar, dibubuhi cap dinas 5. Surat Pengantar a. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat pengantar terdiri atas: a) kop surat pengantar; b) nomor; c) tanggal; d) nama jabatan/alamat yang dituju; dan e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom terdiri atas: a) nomor urut; b) jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; dan d) keterangan. 3) Kaki Bagian kaki surat pengantar terdiri atas: a) pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi: (1) nama jabatan pembuat pengantar; (2) tanda tangan; (3) Nama dan NIP; (4) stempel jabatan/lembaga. b) penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi: (1) nama jabatan penerima; (2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) cap lembaga; (5) nomor telepon/faksimile; dan (6) tanggal penerimaan. b. Hal yang Perlu Diperhatikan Surat pengantar dikirim dalam dua rangkap, yaitu lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. Format Surat pengantar dapat dilihat pada contoh 22. Contoh 22 Format Surat Pengantar KOP Unit Kerja Eselon I Tempat dan tanggal pembuatan surat Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital 6. Pengumuman Susunan Pengumuman terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala pengumuman terdiri atas: 1) kop pengumuman terdiri dari logo dan nama Kementerian, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 2) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah logo Kementerian, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor pengumuman dicantumkan di bawahnya; 3) kata tentang yang dicantumkan di bawah pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan 4) rumusan judul pengumuman, ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang. b. Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya terdiri atas: 1) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman; 2) peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman; dan 3) pemberitahuan tentang hal tertentu. c. Kaki Bagian kaki pengumuman ditempatkan di sebelah kanan, yang terdiri atas: 1) tempat dan tanggal penetapan; 2) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; 3) tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN; 4) nama lengkap, NIP dan gelar ditulis dengan huruf awal kapital; dan 5) cap dinas. Format Pengumuman dapat dilihat pada contoh 23. Contoh 23 Format Pengumuman KOP Unit Kerja Eselon I dicetak berwarna Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Judul pengumuman yang ditulis kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, NIP dan gelar 7. Sertifikat Susunan a. kepala Bagian kepala sertifikat terdiri dari: 1) lambang negara/logo dan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; 2) sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan lambang negara, sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 3) judul sertifikat. b. batang tubuh Bagian batang tubuh sertifikat terdiri atas: 1) nama yang diberi sertifikat dan keterlibatan/perannya dalam kegiatan yang diadakan; 2) judul kegiatan; dan 3) masa berlaku/ Tanggal pelaksanaan kegiatan; c. kaki Bagian kaki sertifikat terdiri dari: 1) nama kota tempat penandatanganan; 2) tanggal saat penandatanganan; 3) nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; 4) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan 5) cap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. d. Hal yang harus diperhatikan apabila sertifikat yang dikeluarkan diperuntukkan kepada masyarakat, maka format menyesuaikan. Format sertifikat dapat dilihat pada contoh 24. Contoh 24 Format Sertifikat 8. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Susunan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan yang selanjutnya disingkat STTPL terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan terdiri dari: a) logo Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan nama lembaga diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; dan b) tulisan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dicantumkan di bawah tulisan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggl dan Transmigrasi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor dicantumkan di bawahnya. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh STTPL terdiri dari: a) dasar hukum; b) identitas peserta; c) tulisan lulus yang ditulis dengan huruf kapital; d) nama diklat yang diikuti dan tanggal pelaksanaanya. 3) Kaki Bagian kaki STTPL terdiri dari: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; d) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan e) tanda tangan cap logo Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Format STTPL dapat dilihat pada contoh 25. Contoh Format 25 Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan 9. Piagam Penghargaan Susunan piagam penghargaan terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala piagam penghargaan terdiri dari: a) Lambang negara dan nama jabatan diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital ditebalkan; dan b) tulisan Piagam Penghargaan dicantumkan di bawah nama jabatan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor dicantumkan di bawahnya. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh piagam penghargaan terdiri dari: a) Tujuan pemberian piagam; b) Nama kegiatan atau keterangan pemberian piagam; 3) Kaki Bagian kaki piagam penghargaan terdiri dari: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; d) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan 4) tanda tangan cap garuda. Format piagam penghargaan dapat dilihat pada contoh 26. Contoh Format 26 Piagam Penghargaan 10. Notula Susunan notula terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala notula terdiri dari: a) Tulisan notula dengan penulisan ditebalkan; b) Tanggal; c) Hari; d) Waktu: e) Tempat; f) Agenda; g) Pimpinan Rapat; h) Peserta Rapat 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh notula menjelaskan isi dari hasil rapat yang diselenggarakan. 3) Kaki Bagian kaki notula terdiri dari: a) Nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan b) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata disertai dengan NIP. Format notula dapat dilihat pada contoh 27. Contoh Format 27 Notula NOTULA ……………………………………………………………………………………… Tanggal Hari Waktu Tempat Agenda Pimpinan Rapat Peserta Rapat Hasil kegiatan: ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. Jabatan Penandatangan, Nama dan Gelar NIP. 11. Siaran Pers Susunan siaran pers terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala siaran pers terdiri dari: a) Tulisan siaran pers dengan penulisan ditebalkan; b) Judul siaran pers; c) Nomor siaran pers. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh siaran pers berisi informasi yang disajikan kepada publik. 3) Kaki Bagian kaki siaran pers menjelaskan sumber dari informasi. Format siaran pers dapat dilihat pada contoh 28a dan 28b Contoh Format 28a Siaran Pers SIARAN PERS Judul : ………………………………. Nomor: BR/Humas/KDPDTT/IV/2021/20 Sumber : Contoh Format 28b Siaran Pers (bahasa inggris) PRESS RELEASE Title : ………………………………. No: BR/Humas/KDPDTT/IV/2021/20 Source: 12. Plakat Plakat adalah dalam pengertiannya sebagai souvenir/tanda terima kasih yang dipergunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian baik resmi maupun tidak resmi. Plakat menteri harus memuat paling tidak beberapa rincian sebagai berikut: a. nama kementerian; b. ciri khas/program kementerian; c. nama menteri; dan d. logo kementerian. Dalam hal ini penggunaan bentuk dari plakat, jenis huruf, dan ukuran huruf tidak di buat secara baku, plakat dapat dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa inggris yang disesuaikan dengan keperluan unit kerja masing-masing. Format Plakat dapat dilihat pada contoh 29a, 29b, 29c, 29d. Contoh Format 29a Plakat Menteri dalam Bahasa INDONESIA Contoh Format 29b Plakat Menteri dalam Bahasa Inggris Contoh Format 29c Plakat Kementerian dalam Bahasa INDONESIA Contoh Format 29d Plakat Kementerian dalam Bahasa Inggris MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA MENTERI MINISTRY OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF REGION DISADVANTAGED, AND TRANSMIGRATION LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA MENTERI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA PEJABAT ESELON I NAMA JABATAN MINISTRY OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF REGION DISADVANTAGED, AND TRANSMIGRATION LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA PEJABAT ESELON I NAMA JABATAN D. Laporan Susunan Laporan terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala laporan memuat judul laporan ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh laporan terdiri atas: a) Pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika laporan; b) Materi laporan, terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi dan hal lain yang perlu dilaporkan; c) Simpulan dan saran, sebagai bahan masukan dan pertimbangan; dan d) Penutup, merupakan akhir laporan, memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih. 3) Kaki Bagian kaki laporan ditempatkan di sebelah kanan bawah dan terdiri atas: a) tempat dan tanggal pembuatan laporan; b) nama jabatan pejabat pembuat laporan, ditulis dengan huruf awal kapital; c) tanda tangan; dan d) nama lengkap, ditulis dengan huruf awal kapital. Format Laporan dapat dilihat pada contoh 30. Contoh 30 Format Laporan Judul laporan yang ditulis dengan huruf kapital KOP Unit Kerja Eselon I Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan, nama jabatan awal kapital Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan awal huruf Kapital, gelar dan NIP E. Telaahan Staf Susunan Telaahan Staf terdiri atas: 1) Kepala Bagian kepala telaahan staf terdiri atas: a) judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas; b) uraian singkat tentang permasalahan. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri atas: a) Persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan; b) Praanggapan, memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang; c) Fakta yang mempengaruhi, memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan; d) Analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan; e) Simpulan, memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan f) Tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. 3) Kaki Bagian kaki telaahan staf ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas: a) nama jabatan pembuat telaahan staf ditulis dengan huruf awal kapital; b) tanda tangan; c) nama lengkap; dan d) daftar lampiran (jika diperlukan). Format Telaahan Staf dapat dilihat pada contoh 31. Contoh 31 Format Telaahan Staf MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM) Materi (KARO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN) NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA ARSIP LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEMBUATAN NASKAH DINAS A. Penomoran Naskah Dinas 1. Nomor Naskah Dinas Arahan a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis, Instruksi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Susunan nomor naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Peraturan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG POLA KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 9 : Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) TAHUN : Tulisan tahun 2021 : Tahun terbit b. Keputusan Susunan nomor keputusan terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Keputusan Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 3 : Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) TAHUN : Tulisan tahun 2024 : Tahun terbit c. Surat Edaran Susunan nomor surat edaran terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital, dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Surat Edaran SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG UPACARA PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 2 : Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) TAHUN : Tulisan tahun 2024 : Tahun terbit d. Surat Perintah/Surat Tugas Susunan nomor terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Surat Perintah SURAT PERINTAH NOMOR: 1/HKM.05.01/2024 Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 1 : Nomor Urut Naskah HKM.05.01 : Kode Klasifikasi 2021 : Tahun terbit Contoh Format Penomoran Surat Tugas SURAT TUGAS NOMOR: 1/UMM.00.06/2024 Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 1 : Nomor Urut Naskah UMM.00.06 : Kode Klasifikasi 2021 : Tahun terbit 2. Nomor Naskah Dinas Korespondensi a. Nota Dinas Susunan nomor nota dinas terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip, bulan terbit, dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Nota Dinas NOTA DINAS NOMOR: 4/UMM.01.05/I/2024 Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor 4 : Nomor Urut Naskah UMM.01.05 : Kode Klasifikasi I : Bulan terbit 2021 : Tahun terbit b. Surat Undangan Susunan nomor surat undangan terdiri atas nomor surat undangan (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi arsip, bulan terbit, dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Surat Undangan Nomor : 6/KPG.02.01/I/2024 Keterangan: 6 : Nomor Urut Naskah KPG.02.01 : Kode Klasifikasi I : Bulan Terbit 2021 : Tahun terbit. c. Memorandum Susunan nomor memorandum terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi arsip,bulan terbit, dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Memorandum MEMORANDUM Nomor: 7/PRI.04.01/I/2024 Keterangan: 7 : Nomor Urut Naskah PRI.04.01 : Kode Klasifikasi I : Bulan Terbit 2021 : Tahun terbit d. Surat Dinas Susunan nomor surat dinas terdiri atas tingkat keamanan surat dinas (SR/R/B), nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip, bulan terbit dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Surat Dinas Keterangan : B : Tingkat Keamanan Surat (Sangat Rahasia, Rahasia,Biasa) 11 : Nomor Urut Naskah HMS.02.05 : Kode Klasifikasi I : Bulan terbit 2021 : Tahun terbit 3. Nomor Naskah Dinas Khusus Susunan nomor naskah dinas khusus meliputi: a. jenis naskah dinas 1) perjanjian; 2) surat kuasa; 3) berita acara; 4) surat keterangan; 5) surat pengantar; 6) pengumuman; 7) sertifikat; 8) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; 9) formulir; 10) piagam penghargaan; 11) notula; 12) siaran pers; 13) berita; dan 14) plakat. b. nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) c. kode klasifikasi arsip d. bulan terbit e. tahun terbit Contoh Format Penomoran Naskah Dinas Khusus Nomor: 12/KPG.00.02/I/2024 Keterangan: 12 : Nomor Urut Naskah KPG.00.02 : Kode Klasifikasi I : Bulan terbit 2021 : Tahun terbit 4. Piagam Penghargaan Susunan nomor piagam penghargaan terdiri atas Nomor piagam penghargaan (nomor urut dalam satu tahun takwim), Kode klasifikasi dan Tahun terbit. Contoh Format Penomoran Piagam Penghargaan Keterangan : 06 : Nomor Urut Piagam UMM.00.06 : Kode Klasifikasi 2021 :Tahun Terbit Nomor: B-11/HMS.02.05/I/2024 PIAGAM PENGHARGAAN NOMOR: 06/UMM. 00.06/2024 5. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Susunan nomor STTPL terdiri atas nomor STTPL (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi, bulan terbit dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran STTPL B. Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta 1. Kertas Surat a. Penggunaan Kertas 1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS minimal 80 gram, antara lain untuk kegiatan surat- menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan. 2) Pembuatan naskah dinas hingga draf final yang dibubuhi paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas karena naskah dinas dari draf sampai dengan ditandatangani merupakan satu berkas arsip. 3) Naskah dinas yang bernilaiguna sekunder atau permanen, harus menggunakan kertas dengan standar sebagai berikut: a. gramatur minimal 80 gram/ m2; b. ketahanan sobek minimal 350 mN; c. ketahanan lipat minimal 2,42 (metode schopper) atau 2,18 (metode mit); d. Ph pada rentang 7,5-10; e. kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg; dan f. daya tahanoksidasi mengandung bilangan kappa minimal 5. 4) Kertas yang digunakan untuk naskah dinas ukurannya disesuaikan dengan jenis naskah yang terdiri atas: a) naskah dinas arahan menggunakan kertas F4; b) naskah dinas korespondensi menggunakan kertas A4; c) naskah dinas khusus menggunakan kertas A4; d) laporan menggunakan kertas A4; dan e) telaahan staf menggunakan kertas A4. 2. Amplop Amplop adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar lembaga. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan lembaga, diatur sesuai dengan keperluan lembaga masing-masing dengan mempertimbangkan efisiensi. a. Ukuran Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman naskah dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan ketebalan naskah dinas yang akan didistribusikan. b. Warna Amplop naskah dinas menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda. c. Penulisan Pengirim dan Tujuan Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Alamat pengirim berupa lambang negara/logo lembaga, nama lembaga/jabatan, serta alamat lembaga, sedangkan alamat tujuan naskah dinas ditulis lengkap dengan nama jabatan/lembaga dan alamat lembaga. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan NOMOR: 21/SDM.04.02/I/2024 d. Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul Surat yang siap untuk dikirim dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya lurus dan rapih dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop. Contoh Format Melipat Kertas Surat C. Penggunaan Kop Surat 1. Kop Naskah Dinas Jabatan a. Kop naskah dinas jabatan hanya ada satu, yaitu jabatan Menteri. Kop naskah dinas jabatan Menteri dengan lambang garuda warna emas Emboss, bertuliskan MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, menggunakan kertas ukuran A4 untuk naskah dinas korespondensi dan F4 untuk naskah dinas arahan, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Tahoma 12, spasi 1, diletakkan di tengah margin dan warna huruf hitam. Contoh kop naskah dinas jabatan Menteri b. Kop naskah dinas berbahasa inggris, yaitu kop naskah dinas jabatan Menteri dengan lambang garuda warna emas Emboss, bertuliskan MINISTER OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF DISADVANTAGED REGION, AND TRANSMIGRATION REPUBLIC OF INDONESIA, menggunakan kertas ukuran A4, digunakan untuk naskah dinas korespondensi dengan mitra kerja sama luar negeri dan organisasi internasional, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Tahoma 12, spasi 1, diletakkan di tengah margin dan warna huruf hitam. Contoh Kop Berbahasa Inggris 2. Kop Naskah Dinas Unit Organisasi c. Kop naskah dinas dengan logo garuda hitam putih bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf Tahoma ukuran 12, spasi 1, rata tengah, warna huruf hitam, dipergunakan untuk penciptaan naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat struktural eselon I atas nama Menteri. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MINISTER OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF DISADVANTAGED REGION, AND TRANSMIGRATION REPUBLIC OF INDONESIA Contoh Kop Naskah Dinas atas nama Menteri KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 3. Kop Naskah Dinas Unit Organisasi Kop naskah dinas unit organisasi digunakan untuk pengetikan naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan format kewenangan penandatangan atau atas nama pejabat atasannya. Bagi unit organisasi yang telah memiliki ISO dapat mencantumkan di sebelah kanan atas pada kop naskah dinas. Begitu juga, hal serupa dapat juga mencantumkan logo tematik pada bagian kaki naskah dinas. Kop naskah dinas unit organisasi terdiri atas: a. Kop naskah dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI dengan logo Kementerian yang berwarna, tanpa memakai alamat, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf tahoma ukuran 14, diletakkan di tengah margin, warna huruf hitam, digunakan untuk pengetikan keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Contoh Kop Naskah Dinas b. Kop naskah dinas Wakil Menteri, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis alamat dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Wakil Menteri digunakan untuk pengetikan naskah dinas Wakil Menteri. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI Contoh Kop Naskah Dinas Wakil Menteri KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id c. Kop naskah dinas Sekretariat Jenderal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis SEKRETARIAT JENDERAL dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Sekretariat Jenderal digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal. Contoh Kop Naskah Dinas Sekretariat Jenderal KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI SEKRETARIAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id d. Kop naskah dinas Inspektorat Jenderal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis INSPEKTORAT JENDERAL dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Inspektorat Jenderal digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal. Contoh Kop Naskah Dinas Inspektorat Jenderal KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI INSPEKTORAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id e. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN, dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Contoh Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id f. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Contoh Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id g. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Contoh Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Jalan Lapan Nomor 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710 www.kemendesa.go.id h. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Contoh Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id i. Kop naskah dinas Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Contoh Kop Naskah Dinas Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id j. Kop naskah dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Contoh Kop Naskah Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19, www.kemendesa.go.id k. Kop naskah dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,DAN TRANSMIGRASI JAKARTA yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta. Contoh Kop Naskah Dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAKARTA JL. Penganten Ali RT:7/RW:6 Ciracas Jakarta Timur, 13740 Tlp. (021) 87798875 www.kemendesa.go.id l. Kop naskah dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI YOGYAKARTA yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta. Contoh Kop Naskah Dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI YOGYAKARTA Jalan Parasamnya, No.16 Beran Sleman DI.Yogyakarta 55511 www.kemendesa.go.id m. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar. Contoh Kop Naskah Dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR Jalan Daeng Ramang Km.16, Makassar 90243, Sulawesi Selatan Telp. (04111) 512658-512387 www.kemendesa.go.id n. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin. Contoh Kop Naskah Dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN Jalan Handil Bhakti KM 9,5 No. 95 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 70582 Telp. 08115000344 www.kemendesa.go.id o. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru. Contoh Kop Naskah Dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 22, Kampar, Riau, Telp. (0761)5970368 www.kemendesa.go.id p. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon. Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON Jl.Laksdya Leo Watimena Posso www.kemendesa.go.id q. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura. Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA Jalan Raya Abepura Tanah Hitam Kelurahan Awiyo Distrik Abepura, Jayapura 99351 www.kemendesa.go.id r. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR Jalan Kayu Aya Nomor 101, Seminyak, Kuta Bali, 80361 Telp. (0361)730832 Fax. 730428 www.kemendesa.go.id s. Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu. Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU Komplek ADC/LDC Desa Margasakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu 38657, Telp. 08117317165 www.kemendesa.go.id D. Ketentuan Penulisan Naskah Dinas 1. Ketentuan Jarak Spasi, Jenis, dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung a. Jarak spasi Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi naskah dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Jarak antara judul dan isi adalah 2 spasi. 2) Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dengan baris kedua adalah 1 spasi. 3) Jarak setiap baris disesuaikan dengan keperluan. b. Jenis dan Ukuran Huruf: 1) Jenis huruf yang digunakan pada kop naskah dinas adalah Tahoma 12. 2) Jenis huruf yang digunakan untuk naskah dinas arahan adalah bookman old style 12. 3) Jenis naskah dinas lainnya menggunakan huruf Tahoma 12. c. Kata Penyambung Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan tiga buah titik. Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian. Contoh Format Penulisan Kata Penyambung Pada Halaman pertama Baris Paling Bawah adalah media… Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah media elektronik …dst. 2. Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan naskah dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas, yaitu: a. ruang tepi atas: apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas, sekurang- kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas; b. ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas. Catatan: Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskah dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf) hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika. 3. Nomor Halaman Nomor halaman naskah dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab Barat (1,2,3 ...) dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang menggunakan kop naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman. 4. Tembusan Tembusan naskah dinas bagian ini dicantumkan di sebelah kiri bawah, yang menunjukan bahwa pihak tersebut perlu mengetahui isi surat tersebut. 5. Lampiran Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab Barat. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya. E. Penggunaan Lambang Negara/Logo Lembaga 1. Penggunaan Lambang Negara Lambang negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada naskah dinas. 2. Penggunaan Logo a. Logo digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri. b. Logo ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada naskah dinas. Contoh logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbentuk bunga yang berkembang melambangkan optimis yang siap bekerja dan berkembang dalam membangun INDONESIA serta bermakna sebagai berikut: Infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah ke atas sebagai arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom- up “desa membangu9n”. Empat lapisan bumi/lahan/undakan/terasiring khas pedesaan berwarna hijau melambangkan warna bumi, alam (nature), dan pedesaaan (village) serta melambangkan pembangunan. Bentuk tangan menopang, sebagai dasar penyangga bumi (desa) berwarna biru melambangkan profesionalitas Tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna hitam) lingkaran (berwarna abu-abu). 3. Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama a. Dalam kerja sama yang dilakukan antar pemerintah (G to G), digunakan map naskah dinas dengan lambang negara. b. Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antar kementerian/kabupaten/kota (di dalam negeri), logo yang dimiliki lembaga masing-masing diletakkan di atas map naskah perjanjian. F. Pengaturan Paraf Naskah Dinas dan Penggunaan Cap 1. Pengaturan Paraf Koordinasi a. Pembubuhan Paraf Koordinasi Terhadap materi naskah dinas yang saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi (oleh pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya). Pemberian paraf koordinasi naskah dinas diatur sebagai berikut: 1) Naskah Dinas Pengaturan a) Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal. (2) kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait dengan materi. (3) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Kepala Biro Hukum. (4) kolom pembuat konsep diparaf oleh oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator bagi Kepala Balai. Contoh 1a. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Pengaturan Tanda Tangan Menteri b) Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas. Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal) Aspek Teknis (Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pembuat Konsep (Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Biro/ Kepala Pusat/Kepala Balai) (2) kolom Pembuat konsep diparaf oleh Kepala Biro Hukum. (3) Kolom Materi diparaf oleh Kepala Subbagian TU Contoh 1b. Paraf Koordinasi Tanda Tangan Sekretaris Jenderal c) Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal yang berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Kerja Eselon I yang terkait dengan materi. (2) Kolom pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan (3) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Kepala Biro Hukum. (4) kolom pembuat konsep diparaf oleh oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Contoh 1c. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Pengaturan Tanda Tangan Sekretaris Jenderal 2) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan Wakil Menteri a) Apabila naskah dinas berasal dari Sekretariat Jenderal yang bukan naskah dinas pengaturan dan penetapan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pembuat Konsep (Kepala Biro) Materi (Kepala Subbagian TU) Penanggung Jawab Paraf Tanggal Aspek Teknis (Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan) Pengendali Administrasi (Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pembuat Konsep (Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Biro/ Kepala Pusat/Kepala Balai) (a) kolom pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal selaku pengendali teknis dan administrasi Kementerian. (b) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas. (c) kolom pembuat draft diparaf oleh Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas yang menyusun dan membuat draft naskah dinas. Contoh 2a. Paraf Koordinasi Tanda tangan Menteri dan Wakil Menteri b) Naskah dinas berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal. (2) kolom pengendali teknis diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan. (3) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas. Contoh 2b. Paraf Koordinasi Tanda tangan Menteri dan Wakil Menteri 3) Naskah dinas a) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Seketariat Jenderal pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) kolom penanggung jawab pengendali administrasi diparaf oleh Kabag/Kasubbag. Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal) Penanggungjawab Materi (Kepala Biro) Pembuat Draft (Kepala Bagian/Kasubag TU) Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal) Pengendali Teknis (Dirjen/Irjen/Ka Badan) Materi (Sekretaris/Inspektur/Direktur/ Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai) Contoh 3a. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Sekretaris Jenderal b) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektur Jenderal/Badan pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (b) kolom penanggung jawab pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan. (c) kolom penanggung jawab pembuat konsep diparaf oleh Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/Kepala Balai Contoh 3b. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Sekretaris Jenderal c) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom penanggung jawab Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (2) kolom penanggung jawab Materi diparaf oleh Direktur/Inspektur/ Kepala Pusat/Kepala Balai (3) kolom penanggung jawab Pembuat Konsep diparaf oleh Kabag/Kasubbag. Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kepala Biro) Pengendali Administrasi (Kabag/Kasubbag) Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Dirjen/Irjen/Kabadan) Pengendali Administrasi (Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan) Pembuat Konsep (Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/Ka Balai) Contoh 3c. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan 4) Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Inspektur/ Sekretaris Badan/Kepala Pusat/Kepala Biro/Kepala Balai Besar, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kabag/Kasubbag Contoh 4. Paraf Koordinasi yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama 5) Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Kepala Balai Besar, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kasubbag Contoh 5. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Kepala Balai Besar Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kabag) Pembuat Konsep (Kasubag) 6) Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Kepala Balai, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kasubbag Contoh 6. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Kepala Balai Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kasubbag) Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan) Materi (Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/ Kepala Balai) Pembuat Konsep (Kabag/Kasubbag TU) Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kabag/Kasubbag) 2. Penggunaan Cap Cap adalah alat untuk membuat rekaman tanda atau simbol suatu lembaga. a) Cap Jabatan Cap jabatan adalah cap yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan naskah dinas. Di lingkungan Kementerian hanya ada satu cap jabatan, yakni cap jabatan Menteri. Cap jabatan Menteri memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Lingkaran luar berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA, dengan huruf kapital. b. Lingkaran dalam berisi tulisan Menteri dan gambar Burung Garuda. Contoh Cap Dinas Jabatan Menteri JABATAN CAP DINAS JABATAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI b) Cap dinas unit organisasi tingkat Kementerian, dengan spesifikasi sebagai berikut: 1) Iingkaran luar berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA, dengan huruf kapital. 2) Lingkaran dalam berisi tulisan gambar Burung Garuda. Contoh: Cap Dinas Unit Organisasi Kementerian ORGANISASI CAP DINAS ORGANISASI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI c) Cap dinas unit organisasi Eselon I, dengan spesifikasi sebagai berikut: a) Lingkaran pertama paling luar berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA, dengan huruf kapital. b) Lingkaran kedua berisi tulisan unit kerja Eselon I dengan huruf kapital: (a) Sekretariat Jenderal; (b) Inspektorat Jenderal; (c) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; (d) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; (e) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; (f) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; (g) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan (h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi c) Lingkaran ketiga berisi logo Kementerian. Contoh Cap Dinas Unit Organisasi Eselon I No. Unit Organisasi Cap Dinas Organisasi 1. SEKRETARIAT JENDERAL 2. INSPEKTORAT JENDERAL 3. DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN No. Unit Organisasi Cap Dinas Organisasi 4. DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 5. DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL 6. DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI 7. BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 8. BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI d) Cap dinas unit organisasi Balai di lingkungan Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Lingkaran pertama berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA dengan huruf kapital. 2) Lingkaran kedua berisi tulisan unit organisasi Eselon I yang membawahi Balai tersebut dengan huruf kapital. 3) Lingkaran ketiga berisi tulisan Balai dengan huruf kapital: (a) Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta (b) Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta (c) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar (d) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin (e) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru (f) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon (g) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura (h) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar (i) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu 4) Lingkaran keempat berisi lambang Kementerian Contoh Cap Dinas Balai No. Unit Organisasi Cap 1. BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAKARTA 2. BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI YOGYAKARTA 3. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR 4. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN No. Unit Organisasi Cap 5. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU 6. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON 7. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA 8. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR 9. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU 3. Bentuk Cap a. Cap Jabatan Untuk lembaga, menggunakan tinta berwarna ungu dengan ukuran diameter sebagai berikut: Gambar 1. Cap Jabatan b. Cap Lembaga Bentuk dan spesifikasi cap lembaga dengan logo adalah sebagai berikut: Bentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = R3 = + 0,2 mm. (Pindahkan ke samping gambar). Gambar 2. Cap Lembaga c. Penggunaan Cap untuk Naskah Dinas Sangat Rahasia Cap yang digunakan untuk naskah dinas yang membutuhkan tingkat pengamanan tinggi (naskah dinas sangat rahasia) sebaiknya menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian. Nama Kementerian G. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas 1. Perubahan Perubahan adalah mengubah bagian tertentu dari naskah dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan. 2. Pencabutan Pencabutan adalah mencabut naskah dinas tertentu karena bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, khusus, atau naskah dinas yang baru ditetapkan. 3. Pembatalan Pembatalanadalah menyatakan bahwa seluruh materi naskah dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam naskah dinas yang baru. 4. Ralat Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi naskah dinas melalui pernyataan ralat dalam naskah dinas yang baru. H. Penggunaan Map 1. Map naskah dinas terdiri atas: a. Naskah dinas jabatan; b. Map naskah dinas jabatan eselon I; dan c. Map naskah dinas unit kerja eselon II. 2. Map naskah dinas berbentuk 4 (empat) persegi panjang. 3. Penggunaan Map: a. Menteri (Warna putih); b. Wakil Menteri (Warna merah); c. Sekjen (warna merah); d. Inspektorat Jenderal (warna hijau tua); e. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (warna hijau muda); f. Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna biru tua); g. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, (warna biru muda); h. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (warna coklat tua); i. Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna coklat muda) j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna abu-abu); dan k. Staf Ahli Menteri (Warna orange). 4. Map naskah dinas menggunakan jenis kertas BC, koonstrok dan buffalo. 5. Ukuran map yaitu panjang 37 cm dan lebar 20 cm. 6. Halaman depan map naskah dinas menteri berisi: a. lambang negara berwarna dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan pada bagian tengah atas; dan b. lambang Negara berwarna dan tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan pada bagian tengah atas dan tulisan “MOHON TANDA TANGAN” pada bagian tengah map di dalam garis bingkai. 7. Halaman depan map naskah dinas eselon I Logo berwarna, nama kementerian dan nama jabatan eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas, untuk penandatanganan surat menggunakan map “MOHON TANDA TANGAN”. 8. Halaman depan map naskah dinas eselon II berisi logo Kementerian, nama kementerian dan nama unit kerja eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas dan nama unit eselon II serta alamat di bagian tengah map di dalam garis bingkai, untuk penandatanganan surat menggunakan map “MOHON TANDA TANGAN”. 9. Huruf pada map naskah dinas yaitu Arial Narrow. 10. Huruf pada tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 huruf a berukuran 18. 11. Huruf pada tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tulisan “MOHON TANDA TANGAN” sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b berukuran 18 dan 42. 12. Huruf pada nama kementerian dan nama jabatan eselon I sebagaimana dimaksud pada nomor 7 berukuran 18, map eselon I masing-masing 2 (dua jenis), 1 (satu) untuk map keluar tidak mencantumkan “mohon tanda tangan”, jika map tidak untuk penandatanganan hanya mencantumkan logo kementerian dan nama unitnya. 13. Huruf pada nama kementerian, unit kerja eselon I, dan nama unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 7 berukuran 18, 42, dan 1 CONTOH MAP MAP MENTERI MAP MENTERI (tanda tangan) MAP ESELON I MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MOHON TANDA TANGAN MAP ESELON I (tanda tangan) MAP ESELON II MAP ESELON II (tanda tangan) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO HUKUM KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIS JENDERAL MOHON TANDA TANGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO HUKUM MOHON TANDA TANGAN EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL MOHON TANDA TANGAN I. Singkatan dan Akronim Dalam penyebutan nama jabatan dan nama unit organisasi dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat digunakan singkatan dan akronim sebagai berikut: AKRONIM NAMA JABATAN NO NAMA JABATAN AKRONIM 1 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Menteri Desa PDTT 2 Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Wamendesa PDTT 3 Sekretaris Jenderal Sekjen 4 Inspektur Jenderal Irjen 5 Direktur Jenderal Dirjen 6 Kepala Badan Kaban 7 Kepala Biro Karo 8 Sekretaris Direktorat Jenderal Sesditjen 9 Sekretaris Inspektorat Jenderal Sesitjen 10 Sekretaris Badan Sesbadan 11 Kepala Pusat Kapus 12 Direktur Dir 13 Kepala Balai Kabalai 14 Kepala Bagian Kabag 15 Kepala Sub Bagian Kasubbag 16 Jabatan Fungsional Jafung J. SINGKATAN DAN AKRONIM NAMA ORGANISASI NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM 1 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KDPDTT Kemendesa 2 Sekretariat Jenderal Setjen 3 Inpektorat Jenderal Itjen 4 Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Ditjen PDP 5 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Inventasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ditjen PEID 6 Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Teritnggal Ditjen PPDT 7 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ditjen PPKT 8 Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi BPI Banginfo 9 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi BPSDM 10 Biro Perencanaan dan Kerjasama Rocan NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM 11 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Rokeu 12 Biro Kepegawaian dan Organisasi Rokepo 13 Biro Hubungan Masyarakat Rohumas 14 Biro Hukum Rohukum 15 Biro Umum dan Layanan Pengadaan Roum 16 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Setditjen PDP 17 Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Dit PTPDP Pertekdes 18 Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Dit PSPDP Sarpras 19 Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Dit PSBLDP Sosbud 20 Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Dit AKSDP Advokasi 21 Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Dit FPDD Pamdades 22 Sekretariat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Setditjen PEI 23 Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PTPEI Rentekpei 24 Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PKEI Bangkelek 25 Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PIDDTT Pelindes 26 Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PPU Prudes 27 Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit P3UDT Promas 28 Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Setditjen PPDT 29 Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dit PRP Renpro 30 Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Dit P2SBKDT Sosbud 31 Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Dit PPSP Sarpras NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM 32 Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Dit PPSDAL 33 Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus Dit P2DK Bangdasus 34 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Setditjen PPKTrans 35 Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi P2KT 36 Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi PKT 37 Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi FP3KT FP3KTrans 38 Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan PSP dan PSKP 39 Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi PKTrans 40 Sekretariat Inspektorat Jenderal Set Itjen 41 Inspektorat I Ir I 42 Inspektorat II Ir II 43 Inspektorat III Ir III 44 Inspektorat IV Ir IV 45 Inspektorat V Ir V 46 Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Set BPI Setbanginfo 47 Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pusbangjak 48 Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pusdaing 49 Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Puspadu 50 Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pusdatin 51 Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Set BPSDM 52 Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi P3MDDTT Pusat PPMD NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM 53 Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi PPSDM PuslatSDM 54 Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara PuslatASN 55 Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional PPJF Pusjafung 56 Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Sahli Bid PK 57 Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Sahli Bid PEL 58 Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah Sahli Bid PW 59 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar- Lembaga Sahli Bid HAL 60 Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Sahli Bid HK MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM) Materi (KARO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN)
Your Correction