Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
Umum
Tata Cara Penyiapan Musyawarah Desa
Perencanaan Kegiatan
Penyusunan Bahan Pembahasan
Pembentukan dan Penetapan Panitia
Penyiapan Jadwal Kegiatan, Tempat dan Sarana/Prasarana
Penyiapan Dana
Penyiapan Susunan Acara dan Media Pembahasan
Pengundangan Peserta, Undangan, dan Pendamping
Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musyawarah Desa
Pendaftaraan Peserta
Penjelasan Susunan Acara
Penundaan Kegiatan
Penjelasan Materi Pembicaraan
Tata Cara Permusyawaratan
Pendamping Desa
Undangan, Peninjau dan Wartawan
Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
Penutupan Acara Musyawarah Desa
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Umum
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Tata Cara Penetapan Keputusan
Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa
Penyelesaian Perselisihan
HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
Penataan Desa
Umum
Pemekaran Desa
Penggabungan Desa
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Perubahan Status Desa Adat menjadi Desa
Perencanaan Desa
Umum
Penetapan Kewenangan Desa
Penetapan RPJMDesa
Penetapan RKP Desa
Penetapan APBDesa
Kerjasama Desa
Umum
Kerjasama Antar Desa
Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
Rencana Investasi Masuk Desa
Pembentukan BUMDesa
Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
Tata Cara Musyawarah Desa dalam rangka Kejadian Luar Biasa
KETENTUAN PENUTUP