Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
6. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
7. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
8. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
10. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
11. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
12. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
13. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terbuka;
b. membantu;
c. berjenjang;
d. sesuai kebutuhan; dan
e. keberdayaan dan kemandirian.
(2) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;
(3) Prinsip membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Prinsip berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing.
(5) Prinsip sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung arti bahwa Pendampingan
Masyarakat Desa diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.
(6) Prinsip keberdayaan dan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.
(1) Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
(2) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
b. tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi;
dan
c. tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
d. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
(5) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli provinsi bertugas:
a. membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
d. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
(6) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli pusat bertugas:
a. membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi,
tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(1) Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
(2) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
b. tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi;
dan
c. tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
d. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
(5) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli provinsi bertugas:
a. membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
d. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
(6) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tenaga ahli pusat bertugas:
a. membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi,
tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.