Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain.
2. Manajemen kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut SIMPEG KDPDTT adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi kepegawaian secara daring (online) yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen kepegawaian.
4. Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur, dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
5. Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
7. Pejabat Pembina SIMPEG KDPDTT adalah Sekretaris Jenderal.
8. Pejabat Pengelola SIMPEG KDPDTT adalah pejabat Administrator pada biro yang menangani bidang kepegawaian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
9. Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Komponen SIMPEG KDPDTT adalah pelaksana yang ditunjuk membantu pejabat pengelola SIMPEG KDPDTT dan pejabat pengelola kepegawaian dalam pengelolaan SIMPEG KDPDTT.
(1) Dalam rangka pengelolaan SIMPEG KDPDTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pejabat Pengelola SIMPEG KDPDTT dibantu oleh:
a. Super Admin;
b. Pengawas Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika;
c. Super Komponen; dan
d. Komponen.
(2) Super Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas dan bertanggung jawab atas pengolahan data kepegawaian dan/atau penyediaan informasi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(3) Pengawas Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung SIMPEG KDPDTT.
(4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diperlukan dapat melibatkan programer dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung SIMPEG KDPDTT.
(5) Super Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas dan bertanggung jawab dalam pengolahan data kepegawaian dan/atau penyediaan informasi kepegawaian pada unit kerja eselon I teknis.
(6) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas dan bertanggung jawab dalam pengolahan data kepegawaian dan/atau penyediaan informasi kepegawaian pada unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal maupun unit teknis yang menangani tata usaha.
(7) Super Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Ketua/Pejabat Pembina SIMPEG KDPDTT dijabat oleh Kepala Biro yang menangani bidang kepegawaian, Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris/Pejabat Pengelola SIMPEG KDPDTT dijabat oleh Administrator bagian yang menangani bidang data dan informasi kepegawaian, Sekretariat Jenderal; dan
c. Operator SIMPEG KDPDTT dijabat oleh Pengawas dan dibantu oleh Pelaksana bidang data dan informasi kepegawaian, Sekretariat Jenderal.
(8) Pengawas Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh operator informasi dan teknologi pada bidang yang menangani pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika pada badan yang menangani informatika.
(9) Super Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh operator SIMPEG KDPDTT pada bagian yang menangani bidang kepegawaian masing-masing Unit Kerja Eselon I.
(10) Operator SIMPEG KDPDTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) harus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(11) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan oleh operator SIMPEG KDPDTT pada bagian yang menangani tata usaha pada masing-masing Unit Kerja Eselon II.
(12) Operator SIMPEG KDPDTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) harus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.