Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah pedoman tertulis yang berisi norma atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non-struktural pada instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah para pihak terkait yang bersifat perorangan maupun kelompok, dan dapat berbentuk instansi atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, organisasi profesi, asosiasi, dan organisasi atau lembaga lainnya yang mempunyai hubungan kerja dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau mempunyai kepentingan dengan produk/layanan yang dihasilkan oleh pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.