Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menangani Penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang disingkat disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4. Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau Barang Milik Negara.
5. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
7. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
8. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap Bendahara, jika dalam kepengurusan terjadi kekurangan perbendaharaan.
9. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sehingga baik secara langsung atau tidak langsung Negara dirugikan.
10. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat KPS adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara yang mengakibatkan Kerugian Negara serta adanya penolakan penyelesaian melalui penerbitan SKTJM.
13. Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
14. Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
15. Pembebanan Kerugian Negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang kepada pelaku untuk melakukan penagihan guna menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
16. Pimpinan Tinggi Madya adalah unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
17. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Kementerian.
Adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
1. menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Unit Tinggi Madya atau Organisasi Perangkat Daerah/Pimpinan Unit pelaksana teknis pada instansi terkait yang dibiayai dari anggaran Kementerian untuk:
a. TP berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Bendahara;
2) laporan dan kronologis dari Bendahara atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) Berita Acara Pemeriksaan Kas;
4) Register Penutupan Buku Kas;
5) surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari KPA;
6) rekening koran bank;
7) foto kopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
8) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
9) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
10) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
11) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
dan 12) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara.
b. TGR berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Lain;
2) laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) kapan terjadinya Kerugian Negara;
4) identitas Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara;
5) jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris BMN dan hal yang diperlukan lainnya.
6) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
7) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisan dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
8) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
9) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
dan 10) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuktikan adanya Kerugian Negara.
2. melakukan verifikasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.
3. menyampaikan hasil verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima penugasan terkait dengan adanya potensi Kerugian Negara yang dilakukan oleh:
a. Bendahara kepada KPA; dan
b. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain kepada Pimpinan Tinggi Madya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2017
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
FORMAT DAFTAR KERUGIAN NEGARA DAFTAR KERUGIAN NEGARA TRIWULAN : ....................
TAHUN : ....................
KANTOR : ....................
NO.
NAMA BENDAHARA / PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU Pejabat Lain No. / Tgl.SKTJM / KPS / KPBW / KP Uraian Kasus / Tahun Kejadian Jumlah Kerugian Negara (Rp) Jumlah Pembayaran / Angsuran
s.d.
Bulan ...
(Rp) Sisa Kerugian (Rp) Jenis dan Jumlah Barang Jaminan Ket.*) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
.............. , .....................
Instansi ......................
( .................................. ) Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan nomor urut.
2. Diisi dengan nama pelaku yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
3. Diisi dengan No. / Tgl.SKTJM / KPS / KPBW / KP (apabila ada).
4. Diisi dengan Uraian Kasus / Tahun Kejadian.
5. Diisi dengan Jumlah Kerugian Negara (dalam rupiah).
6. Diisi dengan Jumlah Pembayaran yang telah diterima oleh instansi dari Bendahara.
7. Diisi dengan jumlah kolom 5 dikurangi kolom 6.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
8. Diisi dengan Jenis dan Jumlah Barang Jaminan (apabila ada).
9. Diisi dengan :
a. Pelaksanaan SKTJM, misalnya lunas tunai atau melalui penjualan barang;
b. Pelaksanaan KPS, misal telah/belum dilaksanakan sita jaminan;
c. Pelaksanaan KP, misalnya tunai atau penyitaan dan penjualan barang (eksekutoir beslaag).
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA KEPUTUSAN PEMBEBANAN SEMENTARA DAN KEPUTUSAN PEMBEBANAN BATAS WAKTU BERITA ACARA SERAH TERIMA KPS DAN KPBW Pada hari ini .....tanggal...bulan...tahun..., yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ....................................................
NIP
: ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Alamat
: ....................................................
Dalam hal ini bertindak atas nama wakil Tim Penyelesaian Kerugian Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: ....................................................
NIP
: ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Tempat/tanggal lahir : ....................................................
Alamat
: ....................................................
No dan tanggal Keputusan Pengangkatan Sebagai Bendahara/KPA/Pimpinan Tinggi Madya *)
: ...................................................
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA sebagai ............ **) PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menolak/menerima KPS Nomor : ............tanggal...........dan KPBW***) Nomor :
............tanggal...........
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
( .................... )
( .................... ) NIP.....
NIP.....
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Saksi-saksi
1. ...................
2. ...................
*) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain **) diisi sesuai dengan identitas pihak kedua ***) hanya ada khusus untuk TP
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA KEPUTUSAN PEMBEBANAN BERITA ACARA SERAH TERIMA KEPUTUSAN PEMBEBANAN
Pada hari ini .....tanggal...bulan...tahun..., yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ....................................................
NIP
: ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Alamat
: ....................................................
Dalam hal ini bertindak atas nama wakil Tim Penyelesaian Kerugian Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: ....................................................
NIP
: ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Tempat/tanggal lahir : ....................................................
Alamat
: ....................................................
No dan tanggal Keputusan Pengangkatan Sebagai Bendahara/KPA *)
: ...................................................
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA sebagai ............ **) PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menolak/menerima Keputusan Pembebanan Nomor : ............tanggal...........
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
( .................... )
( .................... ) NIP.....
NIP.....
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Saksi-saksi
1. ...................
2. ...................
*) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain **) diisi sesuai dengan identitas pihak kedua
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
FORMAT SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ....................................................1) NIP
: ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Tempat/tanggal lahir : ....................................................
Alamat
: ....................................................
Menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggungjawab atas Kerugian Negara sebesar Rp. ..........2) (dengan huruf), yakni Kerugian Negara yang disebabkan : ...................2)...................
Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke Kas Negara di ..................... 3) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak saya menandatangani SKTJM ini.
Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan jaminan berupa bukti kepemilikan barang beserta surat kuasa menjual sebagai berikut:
1. ....................................
2. .................................... 4)
3. ....................................
Apabila dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah Kerugian Negara tersebut maka negara dapat menjual atau melelang jaminan tersebut.
.................................... 5)
Mengetahui, Kepala ............................ (satuan kerja) 6) (Nama Pegawai) Materai
( .................................... ) LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Saksi-saksi
1. ...................
2. ...................
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan identitas lengkap pegawai yang menandatangani SKTJM.
2. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
3. Diisi dengan tempat kantor Kas Negara dimana uang tersebut akan disetorkan.
4. Diisi dengan barang-barang yang dijadikan jaminan atas pelunasan Kerugian Negara.
5. Diisi dengan tempat dan tanggal SKTJM ditandatangani.
6. Diisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan dan ditandantangani oleh Kepala Satker.
7. Diisi dengan dua orang saksi dari pemeriksaan atau lingkungan instansi yang bersangkutan yang ikut menyaksikan penandatanganan SKTJM ini.
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO