ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan manajemen kinerja Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen kinerja;
b. kelompok substansi penyusunan program dan anggaran;
c. kelompok subtansi penyusunan dukungan program kerja Sama; dan
d. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Kelompok substansi manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan rencana dan indikator kinerja, serta penilaian kinerja program kementerian.
Kelompok substansi manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja Kementerian; dan
b. sub kelompok substansi penilaian kinerja program Kementerian.
(1) Sub kelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja pemerintah, dan indikator kinerja Kementerian.
(2) Sub kelompok substansi penilaian kinerja program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan,
dan pemberian dukungan penyiapan penilaian kinerja program Kementerian.
Kelompok substansi penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian.
Kelompok substansi penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran I;
b. sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran II; dan
c. sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran III.
(1) Sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program dan anggaran Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Inspektorat Jenderal.
(2) Sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program dan anggaran Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Sub kelompok substansi penyusunan program dan anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program dan anggaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kelompok subtansi penyusunan dukungan program kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program kerja sama Kementerian.
Kelompok Subtansi Penyusunan Dukungan Program Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi program kerja sama bilateral;
b. sub kelompok substansi program kerja sama multilateral;
dan
c. sub kelompok substansi program kerja sama lintas kementerian/lembaga dan mitra pembangunan.
(1) Sub Kelompok Substansi Pengembangan Program Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program kerja sama bilateral.
(2) Sub Kelompok Substansi Pengembangan Program Kerja Sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program kerja sama multilateral.
(3) Sub Kelompok Substansi Pengembangan Program Kerja Sama Lintas Kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program kerja sama lintas kementerian/ lembaga dan mitra pembangunan.
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian.
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan I;
b. sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan II; dan
c. sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan III.
(1) Sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan pelaksanaan evaluasi pelaporan Sekretariat Jenderal, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Inspektorat Jenderal.
(2) Sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Sub kelompok substansi evaluasi dan pelaporan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; dan
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan sistem akuntansi instansi Kementerian.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. kelompok substansi penatalaksanaan anggaran;
b. kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
c. kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan;
dan
d. kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
Kelompok substansi penatalaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Kementerian.
Kelompok substansi penatalaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi pelatalaksanaan anggaran I;
b. sub kelompok substansi pelatalaksanaan anggaran II;
dan
c. sub kelompok substansi pelatalaksanaan anggaran III.
(1) Sub kelompok substansi penatalaksanaan anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Inspektorat Jenderal.
(2) Sub kelompok substansi penatalaksanaan anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan korodinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Sub kelompok substansi penatalaksanaan anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian.
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi perbendaharaan; dan
b. sub kelompok substansi tata usaha keuangan.
(1) Sub kelompok substansi perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, penyelesaian tuntutan perbendahaan dan tututan ganti rugi, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak perbendaharan Kementerian.
(2) Sub kelompok substansi tata usaha keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatausahaan keuangan Kementerian.
Kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian.
Kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan I;
b. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan II; dan
c. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan III.
(1) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta verifikasi anggaran Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Inspektorat Jenderal.
(2) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta verifikasi anggaran Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta verifikasi anggaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Kementerian.
Kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara I;
b. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara II; dan
c. sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara III.
(1) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan barang milik negara I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Inspektorat Jenderal.
(2) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Sub kelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan
pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.