Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di daerah provinsi, kabupaten/kota.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
16. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
17. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
18. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
19. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
20. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
21. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial,
ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
22. Produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
23. Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
24. Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
25. Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
c. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
d. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Article 3
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip- prinsip:
a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
g. Berdikari:
mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
h. Berbasis sumber daya Desa:
mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
i. Tipologi Desa:
mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan
dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Article 5
(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar
untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
2. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Article 6
(1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
(2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Article 7
(1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(3) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama.
(4) Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Article 8
(1) Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting).
(2) Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di Desa.
(3) Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja.
(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa.
(5) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Article 9
Article 10
Article 11
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 12
Article 13
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
(2) Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
(3) Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar
untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
2. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Article 6
(1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
(2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Article 7
(1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(3) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama.
(4) Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Article 8
(1) Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting).
(2) Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di Desa.
(3) Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja.
(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa.
(5) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengembangan ketahanan keluarga;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
g. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
h. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
i. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
j. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
k. pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
l. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
m. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
n. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
(3) Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
(2) Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
(3) Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.
Article 15
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
(2) Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menginformasikan kepada Desa sebagai berikut:
a. pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa; dan
b. program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa.
Article 16
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
(3) Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.
Article 17
(1) Rancangan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Desa tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa.
(3) ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa melalui BPD dalam musyawarah Desa.
Article 18
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
(3) Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun berkenaan.
(4) Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa.
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pencapaian efektivitas dan bahan perumusan kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(4) Dalam pelaksanaan penggunaan prioritas Dana Desa, Menteri melalui Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dalam rangka penggunaan prioritas Dana Desa kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa.
(7) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilimpahkan kepada OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(8) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada Desa yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
(9) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APB Desa ditetapkan.
(1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui:
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dengan alamat pengaduan sebagai berikut:
1. Layanan telepon: 1500040
2. Layanan SMS Center:
087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID: Gedung Utama Lantai 1, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
4. Layanan Sosial Media: @Kemendesa (twitter), Kemendesa.1 (Facebook)
b. website LAPOR Kantor Staf PRESIDEN (KSP).
(1) OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. merekomendasikan penundaan penyaluran dana desa kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan OPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa.
Dalam hal Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur indeks tingkat perkembangan Desa.
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa.
(2) Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Article 25
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Desa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengembangan ketahanan keluarga;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
g. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
h. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
i. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
j. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
k. pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
l. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
m. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
n. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
(3) Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha
ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha
ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
dan
5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
d. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi:
1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Desa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha
ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha
ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
dan
5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
d. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi:
1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.