SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat;
e. Biro Hukum; dan
f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan manajemen kinerja, penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan program kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan manajemen kinerja Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian serta urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro;
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan keuangan, perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; dan
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan sistem laporan barang milik negara Kementerian.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem laporan barang milik negara dan pengelolaan sistem akuntansi laporan keuangan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem pelaporan barang milik negara dan pengelolaan sistem akuntansi pelaporan keuangan Kementerian; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, dan pengelolaan tata usaha kepegawiaan, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengembangan pegawai Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan tata usaha kepegawaian Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pembinaan organisasi dan tata laksana Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan hubungan masyarakat Kementerian.