Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
5. Penyesuaian adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
6. Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
7. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah Jabatan Fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.
8. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
9. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PSM yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PSM adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
15. Instansi Pengusul adalah Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang mengusulkan Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat kedalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian.
16. Standar Kompetensi PSM adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan yang harus dimiliki oleh PSM dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam penggerakan swadaya masyarakat.
17. Uji Kompetensi PSM yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses penilaian terhadap kemampuan yang dimiliki PSM di bidang penggerakan swadaya masyarakat melalui penerapan berbagai metode uji yang telah ditentukan sesuai jenjang jabatan yang akan dimasuki.
18. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, yang selanjutnya disebut Balilatfo adalah Unit Pembina Jabatan Fungsional PSM.
19. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM adalah Pusat Pelatihan Masyarakat.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Pejabat Fungsional PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya atau sudah mempunyai PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya tetapi jumlahnya belum mencukupi dapat melakukan Penyesuaian.
(1) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pengusul melakukan seleksi internal berdasarkan Formasi kebutuhan PSM atau e-formasi.
(2) Hasil seleksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Pimpinan Instansi Pengusul untuk mengajukan usulan mengikuti Penyesuaian.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jadwal yang ditetapkan untuk Uji Kompetensi dan dilengkapi dengan:
a. portofolio (Formulir 1) dan biodata (Formulir 2);
b. data kebutuhan PSM sebagaimana yang ada dalam e-formasi atau peta jabatan yang tersedia di instansi masing-masing (Formulir 3);
c. surat pernyataan dari kepala satuan kerja atau Pejabat yang Berwenang yang berisi informasi bahwa telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun, baik secara berturut-turut maupun akumulasi (Formulir 4);
d. surat keterangan/pernyataan telah lolos seleksi internal oleh Tim Seleksi Internal instansi yang bersangkutan (Formulir 5);
e. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (Formulir 6);
f. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan minimal Sarjana strata satu (S-1/Diploma IV (D- IV)/sederajat) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
g. fotokopi Keputusan tentang pangkat terakhir paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki;
h. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
i. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik, yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
j. fotokopi kartu pegawai;
k. bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan PSM Ahli Madya diwajibkan untuk melampirkan bukti Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan dalam media cetak, media massa, media daring (online), atau sarana publikasi lainnya; dan
l. bagi PSM yang saat ini sedang dibebaskan sementara atau diberhentikan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan:
1) fotokopi Keputusan kenaikan jabatan terakhir;
2) fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
dan
3) fotokopi Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PSM.