Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (2) Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Your Correction