Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Your Correction
