Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Current Text
(1) Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Your Correction
