Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
(4) Keputusan untuk melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu disepakati dalam Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa.
(5) Keputusan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam APB Desa.
(6) Penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
