Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Current Text
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. intervensi spesifik;
b. intervensi sensitif; dan
c. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Your Correction
