Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Transmigrasi adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
3. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan/atau penanam modal asing.
4. Penanam Modal Dalam Pelaksanaan Transmigrasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk koperasi yang melakukan penanaman modal terintegrasi dengan sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
5. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat transmigrasi dengan badan usaha.
6. Pelaksanaan Transmigrasi adalah rangkaian kegiatan pembangunan transmigrasi yang mencakup perencanaan kawasan, pembangunan kawasan, penataan persebaran penduduk dan fasilitasi perpindahan transmigran, serta pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
7. Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8. Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagai bukti legalitas bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi.
9. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
10. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba.
14. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
15. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
16. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
17. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
18. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
19. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
20. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
21. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
22. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
23. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
26. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
27. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
28. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
29. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi
penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
30. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
31. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
32. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
33. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.