Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudd engan logo adalah lambing atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.