PENJUALAN BMN
Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN yang bersifat khusus, yaitu:
1. tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang
dijual kepada penghuninya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3. BMN lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang.
b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum;
c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran meliputi rencana kerja dan anggaran Kementerian, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, yang diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang;
e. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah/desa yang dijual kepada pihak lain atau pemerintah daerah/desa pemilik tanah tersebut; atau
f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengelola Barang.
(3) Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian, pelaksanaan lelang, pihak pelaksana Penjualan, dan objek Penjualan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(1) Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;
c. tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau
d. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; atau
d. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan dengan persyaratan berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun:
a. perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Penjualan BMN kepada pemimpin unit kerja eselon I.
(2) Berdasarkan usulan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin unit kerja eselon I melakukan persiapan permohonan Penjualan untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penelitian data administratif dan penelitian fisik.
(4) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten.
(5) Pemimpin unit kerja eselon I membentuk tim internal untuk melakukan penelitian data administratif dan penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
(6) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan pemimpin unit kerja eselon I.
(1) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. data tanah, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
b. data bangunan, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
(2) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. tahun perolehan;
b. identitas barang;
c. keputusan penetapan status penggunaan; dan
d. nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(3) Penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif.
(4) Hasil penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penelitian.
(1) Pemimpin unit kerja eselon I melakukan Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan Penjualan untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran.
(2) Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim internal atau menggunakan Penilai.
(3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten dalam hal diperlukan.
(4) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN dengan disertai:
a. data administratif;
b. berita acara penelitian fisik;
c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian;
dan
d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan.
(2) Penyelesaian Penjualan BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan permohonan Penjualan BMN berupa:
a. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang memiliki dokumen kepemilikan;
c. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan; dan
d. selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang.
(4) Pengajuan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan:
a. data administratif;
b. berita acara penelitian fisik;
c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian;
dan
d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(5) Pengajuan permohonan Penjualan yang dilakukan Penilaian BMN harus menyertakan nilai limit Penjualan BMN.
(6) Penyelesaian Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh pemimpin unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pengguna Barang dapat membentuk tim untuk melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Penelitian atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan penelitian fisik BMN.
(2) Dalam hal permohonan Penjualan tidak disertai Penilaian, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengguna Barang memberikan persetujuan atau menolak permohonan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap.
Persetujuan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap, yang diterbitkan oleh Pengguna Barang paling sedikit memuat:
a. data objek Penjualan, paling sedikit meliputi tapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan;
b. kewajiban pemimpin unit kerja eselon I untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang; dan
c. pelaksanaan Penjualan BMN dilakukan secara lelang yang dituangkan dalam berita acara serah terima paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang.
(1) Berdasarkan persetujuan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemimpin unit kerja eselon I melaksanakan Penjualan BMN yang dilakukan secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil lelang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah lelang.
(1) Berdasarkan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima barang.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Berdasarkan berita acara serah terima barang, pemimpin unit kerja eselon I menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima barang.
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tahapan Penghapusan BMN berupa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Penjualan BMN terdiri atas:
a. keputusan penetapan status penggunaan BMN;
b. data administratif BMN berupa kartu identitas barang yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
c. laporan kondisi barang;
d. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek Penjualan bermeterai cukup terhadap BMN yang diusulkan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
f. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan;
g. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
h. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
i. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
j. keputusan pembentukan tim internal penelitian data administratif dan penelitian fisik dan tim penelitian atas permohonan Penjualan;
k. berita acara hasil penelitian;
l. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan;
m. salinan surat keterangan penghentian penggunaan BMN; dan
n. foto dokumentasi BMN.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, huruf f, dan huruf g, huruf h, dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan berita acara hasil penelitian.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa objek Penjualan BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan unit kerja terkait.