Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 878) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 48A dan Pasal 48B sehingga berbunyi sebagai berikut: