PENYUSUNAN KERJA SAMA
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan naskah;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pengembangan program; dan
h. pengakhiran kerja sama.
Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengidentifikasi Kerja Sama dan koordinasi dengan mitra/ pihak lain.
(1) Perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan melibatkan unit kerja yang menangani Kerja Sama di Unit Pemrakarsa.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pertemuan dengan mitra/pihak lain.
(3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(1) Proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan
c. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Biro dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Proposal dan/atau rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(1) Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama;
d. kegiatan yang akan dilakukan; dan
e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab.
(2) Format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai dengan kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dikoordinasikan oleh:
a. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(2) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum dan unit kerja/instansi terkait.
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. telaah aspek substansi dan program; dan
b. telaah aspek hukum.
(2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang kerja sama, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal;
b. Unit Pemrakarsa, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan
c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(3) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama yang meliputi:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. bentuk;
d. pelaksanaan;
e. pembiayaan;
f. jangka waktu;
g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
(4) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh:
a. Biro yang menangani bidang hukum dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal;
b. Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan
c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Dalam Negeri.
(3) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari:
a. Biro yang menangani bidang kerja sama, Biro yang menangani bidang hukum, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(1) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangai oleh pejabat yang berwenang menandatangai Naskah Kerja Sama.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Pimpinan Tinggi Madya; atau
c. Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Proses penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri menjadi tanggung jawab Unit Pemrakarsa.
(4) Penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan.
(1) Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan.
(2) Penomoran dan pendokumentasian Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani dilakukan oleh Biro yang menangani bidang hukum.
(1) Tahap pelaksanaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama Dalam Negeri ditandangani.
(2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan unsur kegiatan:
a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antar lembaga bersama mitra kerja sama;
b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antar lembaga;
c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antar lembaga; dan
d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerjasama antar lembaga kepada Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antar lembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar lembaga.
(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antar lembaga tersebut.
(2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antar lembaga berlangsung; dan
b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antar lembaga untuk periode mendatang.
(1) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h dilakukan, apabila:
a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau
b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antar lembaga yang telah disepakati.
(2) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.
Pelaksanaan Kerja Sama Payung untuk Kerja Sama Dalam Negeri disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak Kerja Sama Payung ditandatangani.
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan naskah;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pengembangan program; dan
h. pengakhiran kerja sama.
Ketentuan mengenai penjajakan dan perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kerja sama.
(2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum, Kementerian Luar Negeri, dan unit kerja/instansi terkait lainnya.
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama;
d. kegiatan yang akan dilakukan; dan
e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab.
(2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. perlindungan terhadap sumber daya genetik, pengetahuan, dan budaya tradisional;
b. perjanjian alih material (material transfer agreement);
c. kekayaan intelektual;
d. alih teknologi; dan
e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. telaah aspek substansi dan program; dan
b. telaah aspek hukum.
(4) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang kerja sama, dan unit kerja/ instansi terkait lainnya.
(5) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama yang meliputi:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. bentuk;
d. pelaksanaan;
e. pembiayaan;
f. jangka waktu;
g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
(6) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan oleh Biro yang menangani bidang hukum dan unit kerja/instansi terkait lainnya.
(7) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama.
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain.
(2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Naskah final Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari Biro yang menangani bidang kerja sama dan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain.
(1) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 26 dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
Dalam hal terjadi perpanjangan Kerja Sama, perumusan Naskah Kerja Sama harus dilakukan dengan menelaah laporan dari Unit Pemrakarsa mengenai hasil pelaksanaan Kerja Sama sebelumnya.