Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Data dan Informasi adalah proses mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik.
2. Data adalah sekumpulan fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, tulisan yang merepresentasikan keadaan yang sebenarnya.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
4. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai.
9. Desa Sangat Tertinggal, atau bisa disebut sebagai Desa Pratama, atau dapat disebut sebagai Desa Pratama, adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
10. Desa Tertinggal, atau bisa disebut sebagai Desa Pra- Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
11. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
12. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial,
ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
13. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
16. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
17. Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama, adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar-Desa.
18. Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
19. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
20. Daerah Tertentu adalah adalah daerah yang memiliki karakteristik tertentu seperti daerah rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terdepan, terluar, dan pasca konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pengembangan Daerah Tertentu adalah upaya-upaya meningkatkan mengembangkan daerah tertentu agar keluar dari karakteristik daerah tertentu.
22. Daerah Rawan Pangan adalah Kondisi suatu daerah yang tingkat ketersediaan, akses, dan/atau keamanan pangan sebagian masyarakat dan rumah tangganya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis dan pertumbuhan dan kesehatan.
23. Daerah Perbatasan adalah bagian wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
24. Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang mempunyai karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
25. Daerah Pasca Konflik adalah merupakan interpelasi sosial yang berbentuk pertentangan karena adanya suatu perbedaan, baik perbedaan fisik maupun perbedaan pandangan.
26. Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas areal kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilomenter persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
27. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
28. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
29. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
30. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
31. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
32. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
33. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi.
34. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
35. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
36. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
37. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
38. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
39. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
40. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
41. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
42. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
43. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha
masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
44. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan kawasan transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
45. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kawasan transmigrasi.
46. UPTP Balai Besar/Balai Latihan Masyarakat adalah unit teknis penunjang yang bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan mempunyai tugas pelaksanaan pelatihan masyarakat dan salah satu fungsinya sebagai pengumpul data dasar desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
47. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
48. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
49. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
50. Beberapa pengertian diambil dari output yang datanya akan diambil dari Bisnis Proses.
51. Survey adalah metode pengumpulan data dan informasi.
(1) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dilakukan oleh Pusat dan Daerah.
(2) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk tingkat Pusat adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) yang dalam pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi.
(3) Unit Teknis dalam hal ini Eselon 1 di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang terkait pelaksanaan kegiatan teknis secara detail di bidang masing-masing.
(4) Penanggungjawab pengelolaan data dan informasi pada masing-masing unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan, Sekretariat Direktorat Jenderal.
(5) Penanggungjawab pengelolaan data dan informasi pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing Biro, Inspektur, dan Pusat serta masing- masing Subbag Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Subbag Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Balilatfo.
(6) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk tingkat daerah, dilaksanakan oleh:
a. Kepala SKPD yang membidangi desa, daerah tertinggal, dan atau transmigrasi di tingkat Provinsi;
b. Kepala SKPD yang membidangi desa, daerah tertinggal, dan atau transmigrasi di tingkat Kabupaten/Kota;
c. Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat, Kepala Balai Besar Latihan Masyarakat dan Kepala Balai Latihan Masyarakat yang berada di bawah struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (BALILATFO).