Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2 (dua) yaitu Tahun 2018-2019.
2. Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2 (dua) tahun.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.