Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.