Article 3
(1) Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi.
(2) ULP Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya.