Correct Article 2
PERMEN Nomor 97 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Current Text
Batas daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 4° 44' 13.740" LU dan 97° 19'
07.009" BT yang terletak pada pertigaan Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah dengan Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara;
b. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1A dengan koordinat 4° 42' 42.008" LU dan 97° 19' 43.291" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 41' 31.581" LU dan 97° 19' 05.866" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 39' 39.064" LU dan 97° 17' 57.433" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 39' 42.448" LU dan 97° 15' 33.923" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. TK 4 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 38' 47.677" LU dan 97° 15' 22.870" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 36' 58.133" LU dan 97° 15' 47.509" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 37' 44.062" LU dan 97° 16' 44.040" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 37' 17.789" LU dan 97° 18' 16.128" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur; dan
d. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 4° 36' 16.628" LU dan 97° 18' 44.952" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah dengan Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Your Correction
