Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 97 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 4° 44' 13.740" LU dan 97° 19' 07.009" BT yang terletak pada pertigaan Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah dengan Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara; b. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1A dengan koordinat 4° 42' 42.008" LU dan 97° 19' 43.291" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 41' 31.581" LU dan 97° 19' 05.866" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 39' 39.064" LU dan 97° 17' 57.433" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 39' 42.448" LU dan 97° 15' 33.923" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur; c. TK 4 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 38' 47.677" LU dan 97° 15' 22.870" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 36' 58.133" LU dan 97° 15' 47.509" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 37' 44.062" LU dan 97° 16' 44.040" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 37' 17.789" LU dan 97° 18' 16.128" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Timur; dan d. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 4° 36' 16.628" LU dan 97° 18' 44.952" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah dengan Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Your Correction