SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Sekretariat DPRD terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 6 (enam) inspektur pembantu dan 1 (satu) inspektur pembantu wilayah di masing-masing kota administrasi/kabupaten administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian.
(3) Inspektur pembantu wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha.
Inspektur pembantu dan inspektur pembantu wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 membawahkan kelompok jabatan fungsional.
(1) Dinas tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Dinas tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Dinas tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pada dinas tipe A, tipe B, dan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 yang menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan Daerah;
b. urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat ditambah 3 (tiga) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan Daerah;
c. urusan pemerintahan di bidang kesehatan, lingkungan hidup, dan penanaman modal dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah;
d. urusan pemerintahan di bidang perhubungan dapat ditambah 1 (satu) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah; atau
e. sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih
banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
(1) Unit pelaksana teknis dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan satuan pendidikan diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus unit pelaksana teknis dinas yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan:
a. kawasan taman margasatwa ragunan;
b. kawasan monumen nasional; dan
c. kawasan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha, dan paling banyak 3 (tiga) seksi serta kelompok jabatan fungsional.
(1) Suku dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Pada suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinasnya menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan; atau
b. urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal,
dapat ditambah 3 (tiga) seksi lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
(1) Badan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Badan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Badan tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pada badan tipe A, tipe B dan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 yang menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) fungsi penunjang urusan pemerintahan dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah; atau
b. fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat ditambah 1 (satu) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
(1) Pada badan yang menyelenggarakan fungsi sub bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Pada badan yang menyelenggarakan fungsi sub bidang pengadaan barang/jasa pada fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Suku badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Pada suku badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) fungsi penunjang urusan pemerintahan; atau
b. fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, dapat ditambah 2 (dua) seksi lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
(3) Unit pelaksana teknis suku badan kecamatan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Unit pelaksana teknis badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi terdiri atas sekretariat kota dan paling banyak 3 (tiga) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Kecamatan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi.