Correct Article 2
PERMEN Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Batas daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK 0 dengan koordinat 3˚ 47' 40.159" LU dan 98˚ 42'
36.296" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
b. TK 0 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Belawan sampai pada TK 1 dengan koordinat 3˚ 44' 21.114" LU dan 98˚ 39' 10.154" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Baharu sampai pada TK 2 dengan koordinat 3˚ 42' 05.027" LU dan 98˚ 37' 23.349" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
c. TK 2 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 3 dengan koordinat 3˚ 38' 07.502" LU dan 98˚ 39' 48.037" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 3˚ 36' 37.989" LU dan 98˚ 37' 37.829" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
d. TK 4 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 37' 09.423" LU dan 98˚ 35' 57.582" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 3˚ 35' 43.427" LU dan 98˚ 36' 14.833" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
e. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 7 dengan koordinat 3˚ 33' 31.449" LU dan 98˚ 36' 24.244" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 3˚ 32' 26.267" LU dan 98˚ 35' 35.979" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
f. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 3˚ 29' 42.837" LU dan 98˚ 35' 34.576" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 3˚ 29' 53.952" LU dan 98˚ 37' 02.058" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
g. TK 10 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 11 dengan koordinat 3˚ 31' 07.097" LU dan 98˚ 37' 32.544" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 12 dengan koordinat 3˚ 30' 28.364" LU dan 98˚ 38' 27.133" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
h. TK 12 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 13 dengan koordinat 3˚ 28' 49.490" LU dan 98˚ 38' 49.101" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Babura sampai pada TK 14 dengan koordinat 3˚ 29' 46.378" LU dan 98˚ 39' 18.067"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
i. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri atau yang disebut Median Line Sei Babura sampai pada TK 15 dengan koordinat 3˚ 31' 20.021" LU dan 98˚ 39' 28.375" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 16 dengan koordinat 3˚ 30' 53.264" LU dan 98˚ 39' 42.196" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
j. TK 16 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 3˚ 30' 54.644" LU dan 98˚ 40' 32.040" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 18 dengan koordinat 3˚ 31' 08.949" LU dan 98˚ 40' 42.427" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
k. TK 18 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 19 dengan koordinat 3˚ 31' 52.052" LU dan 98˚ 41' 54.133" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 20 dengan koordinat 3˚ 32' 19.317" LU dan 98˚ 44' 48.177" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
l. TK 20 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 21 dengan koordinat 3˚ 32' 28.179" LU dan 98˚ 44' 06.103" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 22 dengan koordinat 3˚ 33' 08.571" LU dan 98˚ 43' 36.438" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
m. TK 22 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 23 dengan koordinat 3˚ 35' 09.214" LU dan 98˚ 44' 07.957" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 24 dengan koordinat 3˚ 35' 47.209" LU dan 98˚ 44' 39.615" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
n. TK 24 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 25 dengan koordinat 3˚ 35' 43.239" LU dan 98˚ 42' 21.541" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 3˚ 37' 42.420" LU dan 98˚ 42' 28.333" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
o. TK 26 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 27 dengan koordinat 3˚ 39' 14.700" LU dan 98˚ 42' 08.860" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 28 dengan koordinat 3˚ 39' 23.000" LU dan 98˚ 41' 31.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan;
p. TK 28 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 29 dengan koordinat 3˚ 40' 35.220" LU dan 98˚ 40' 08.612" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 30 dengan koordinat 3˚ 42' 16.598" LU dan 98˚ 42' 28.046" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan; dan
q. TK 30 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 3˚ 43' 18.456" LU dan 98˚ 43' 51.634"
BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 3˚ 46' 17.090" LU dan 98˚ 42' 24.373" BT yang terletak pada batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan.
Your Correction
