Article 1
Hasil Pemetaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 94 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.