Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1746) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 2a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: