Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 91 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 2° 31' 23.313" LS dan 114° 51' 31.416" BT. b. TK 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 2° 30' 16.313" LS dan 114° 52' 13.705" BT yang merupakan batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; c. TK 02 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 03 dengan koordinat 2° 30' 06.360" LS dan 114° 52' 21.053" BT yang merupakan batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; d. TK 03 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 04 dengan koordinat 2° 29' 49.631" LS dan 114° 52' 27.605" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; e. TK 04 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 05 dengan koordinat 2° 29' 18.174" LS dan 114° 52' 58.595" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; f. TK 05 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 06 dengan koordinat 2° 28' 45.871" LS dan 114° 53' 57.557" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; g. TK 06 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 07 dengan koordinat 2° 28' 06.943" LS dan 114° 54' 33.602" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; h. TK 07 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 08 dengan koordinat 2° 27' 52.075" LS dan 114° 55' 07.745" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; i. TK 08 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 09 dengan koordinat 2° 27' 28.134" LS dan 114° 55' 33.374" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; j. TK 09 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 10 dengan koordinat 2° 26' 44.801" LS dan 114° 55' 52.494" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; k. TK 10 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 11 dengan koordinat 2° 25' 33.653" LS dan 114° 57' 34.445" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Bararawa Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 12 dengan koordinat 2° 24' 33.392" LS dan 114° 58' 46.673" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Bararawa Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan m. TK 12 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandai oleh TK 13 dengan koordinat 2° 23' 44.602" LS dan 115° 00' 04.912" BT.
Your Correction