Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Gubernur adalah kepala daerah pemerintah daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.
4. Bupati atau Wali Kota adalah kepala daerah pemerintah daerah kabupaten atau kota.
5. Hari adalah hari kerja.