Correct Article 15
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) STTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan Nomor Registrasi.
(2) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
(3) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk angka dan huruf.
Your Correction
