Correct Article 14
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Peserta Diklat Pimpemdagri akan mendapatkan STTPP Pimpemdagri setelah dinyatakan telah mengikuti seluruh tahapan pembelajaran.
(2) STTPP Pimpemdagri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik oleh:
a. kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian atas nama Menteri untuk penyelenggaraan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar;
b. gubernur untuk penyelenggaraan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk penyelenggaraan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota atau sebutan lain.
Your Correction
